Posisi Wakapolri Kosong setelah Komjen Agus Andrianto jadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menunjuk Wakapolri pengganti.

Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN
Wakapolri Komjen Agus Andrianto di Sespim, Lembang, Bandung Barat, Rabu (17/1/2024). Komjen Agus meninggalkan posisi Wakapolri dan kini menjabat sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Posisi Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) saat ini kosong setelah Komjen Pol Agus Andrianto bertugas menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menunjuk Wakapolri pengganti.

"Masih menunggu dulu (keputusan Kapolri, red)" katanya kepada wartawan pada Senin (21/10/2024).

Dedi menuturkan sosok yang menggantikan posisi Agus merupakan perwira tinggi polri.

Namun, hal itu akan ditunjuk langsung oleh Jenderal Sigit.

"Betul (dipilih langsung oleh Kapolri)" tukas dia.

Diketahui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan dirinya sudah mengundurkan diri dari Polri sekaligus dari jabatannya sebagai Wakapolri.

"Pensiun atas permintaan sendiri," kata Agus usai pelantikan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10/2025).

Agus menegaskan sekarang akan menerima langsung arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Arahannya dari bapak presiden, bukan dari Pak Kapolri. Kami hanya mendapat tugas dari bapak presiden untuk membantu beliau apa yang menjadi program beliau akan kita bantu," tandas Agus.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik 53 Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin, (21/10/2024).

Prabowo telah mengumumkan susunan kabinetnya di Istana Merdeka, Jakarta Minggu malam. 

Kabinet Merah Putih sendiri terdapat 53 yang terdiri dari 48 Menteri dan 5 pejabat setingkat Menteri. 

Pelantikan sendiri diawali dengan dikumandangkannya lagu Indonesia Raya yang kemudian disusul Pembacaan Keppres mengenai pengangkatan Menteri. 

Adapun pelantikan 48 menteri ini berdasarkan Keputusan Presiden bernomor 133 P tahun 2024 mengenai pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. (*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved