Kecelakaan Maut di Subang

Sopir Truk Proyek Pembangunan Tol Patimban yang Tabrak 6 Kendaraan Jadi Tersangka

Ahmad(43), sopir truk maut pengangkut material proyek Pembangunan Tol Patimban yang mengalami kecelakaan dan menabrak 6 kendaraan.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
Warga berkerumunan melihat lokasi kecelakaan maut truk pengangkut material batu proyek pembangunan Tol Patimban yang menabrak lima kendaraan di Subang, Jawa Barat. 

Santunan diberikan langsung oleh pihak Jasaraharja kepada para korban, dengan mendatangi langsung rumah kedua korban meninggal yakni 

Roni Gunawan,(66) seorang tukang becak, warga Jl. A. Yani Gg. Burangrang RT 004 RW 002 Kel. Pasirkareumbi Kec/Kab. Subang.

Kemudian 1 orang lagi bernama Rivan Mulya Setiawan (32) warga yang sedang ngopi merupakan warga Blok Padasuka RT 041 RW 011 Kel. Cigadung Kec/Kab. Subang

Agung, perwakilan Jasaraharja Subang mengatakan, pihak Jasaraharja hari ini sudah memberikan santunan untuk 2 korban meninggal dunia akibat lakalantas di Subang yang melibatkan 7 kendaraan dan 1 becak.

"Santunan kami berikan kepada ahli waris korban meninggal sebesar Rp.50.000.000, yang akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris," katanya

Sementara untuk korban luka-luka yang menjalani perawatan di Rumah Sakit, juga seluruh biayanya sudah kami tanggung.

"Semua biaya perawatan Rumah Sakit sudah Jasaraharja tanggung biaya, maksimal biaya perawatan korban luka sebesar Rp.20.000.000," ucapnya

Sementara itu, seluruh korban luka ringan semua sudah diperbolehkan pulang oleh pihak RSUD Ciereng Subang, termasuk sang sopir truk maut yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit lakalantas Polres Subang. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved