Cara Bayar Denda Tilang Manual dan Tilang Elektronik Secara Online saat Operasi Zebra Lodaya 2024
Berikut inilah cara bayar denda tilang manual dan tilang elektronik secara online dalam Operasi Zebra Lodaya 2024, lengkap dengan besaran dendanya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Pelanggar dapat melakukan transfer melalui e-banking maupun ATM.
Daftar Besaran Denda dan Jenis Pelanggaran
Berikut Tribunjabar.id rangkum inilah daftar jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, berikut besaran dendanya.
1. Tidak memakai sabuk pengaman Rp 250 ribu
2. Tidak memakai helm SNI Rp 250 ribu
3. Motor tanpa dilengkapi perlengkapan standar Rp 250
4. Berboncengan motor lebih dari dua orang Rp 250 ribu
5. Melawan arus Rp 500 ribu
6. Tidak dilengkapi STNK Rp 500 ribu
7. Kendaraan tidak layak jalan Rp 500 ribu
8. Melebihi batas kecepatan Rp 500 ribu
9. Menggunakan HP saat mengemudi Rp 750 ribu
10. Berkendara atau mengemudi di bawah pengaruh alkohol Rp 750 ribu
11. Melanggar bahu jalan Rp 750 ribu
12. Berkendara di bawah umur tanpa memiliki SIM Rp 1 juta
cara bayar denda
online
tilang manual
tilang elektronik
Operasi Zebra Lodaya 2024
besaran denda
pelanggaran lalu lintas
Respons Polda DIY soal Penangkapan 5 Pelaku Judol di Bantul Diduga Rugikan Bandar: Itu Asumsi |
![]() |
---|
Saldo Capai Rp 1,15 Triliun, 1.115 Rekening Dormant Terindikasi Terkait Tindak Pidana |
![]() |
---|
Korupsi Rp3,7 Miliar di PDAM Cirebon Terbongkar, Staf Keuangan Gunakan Uang untuk Trading dan Judol |
![]() |
---|
Pemuda 23 Tahun Jadi Muncikari Prostitusi Online di Pangandaran, Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Fantastis, Harga 1 Bayi di Jabar yang Dijual ke Singapura Rp 250 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.