Cara Bayar Denda Tilang Manual dan Tilang Elektronik Secara Online saat Operasi Zebra Lodaya 2024

Berikut inilah cara bayar denda tilang manual dan tilang elektronik secara online dalam Operasi Zebra Lodaya 2024, lengkap dengan besaran dendanya

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO
Ilustrasi penilangan - Cara Bayar Denda Tilang Manual dan Tilang Elektronik Secara Online Saat Operasi Zebra Lodaya 2024 

Pelanggar dapat melakukan transfer melalui e-banking maupun ATM.

Daftar Besaran Denda dan Jenis Pelanggaran

Berikut Tribunjabar.id rangkum inilah daftar jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, berikut besaran dendanya.

1. Tidak memakai sabuk pengaman Rp 250 ribu

2. Tidak memakai helm SNI Rp 250 ribu

3. Motor tanpa dilengkapi perlengkapan standar Rp 250

4. Berboncengan motor lebih dari dua orang Rp 250 ribu

5. Melawan arus Rp 500 ribu

6. Tidak dilengkapi STNK Rp 500 ribu

7. Kendaraan tidak layak jalan Rp 500 ribu

8. Melebihi batas kecepatan Rp 500 ribu

9. Menggunakan HP saat mengemudi Rp 750 ribu

10. Berkendara atau mengemudi di bawah pengaruh alkohol Rp 750 ribu

11. Melanggar bahu jalan Rp 750 ribu

12. Berkendara di bawah umur tanpa memiliki SIM Rp 1 juta

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved