Bejat! Oknum Guru Kesenian di Ibun Bandung Lecehkan Anak Didiknya di Masjid Sekolah

oknum guru kesenian yang berinisial K (54) tersebut ditangkap atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur.

Tribunjabar.id / Adi Ramadhan Pratama
Seorang oknum guru kesenian di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung ditangkap setelah melakukan tindakan pelecehan. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang oknum guru kesenian di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung ditangkap setelah melakukan tindakan pelecehan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, oknum guru kesenian yang berinisial K (54) tersebut ditangkap atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur.

Di mana tindakan pidana pelecehan yang dilakukan oknum guru K kepada anak didiknya tersebut, dilakukannya pada bulan Juli 2024 lalu, di masjid sekolah saat sore hari seusai belajar mengajar selesai.

"Menurut keterangan, saat itu korban ASA (14) sedang menunggu ruko orang tuanya berdagang bakso, setelah itu Tersangka memanggil korban ASA untuk ke dekat masjid SMP," ujarnya kepada Tribun Jabar pada Senin (14/10/2024).

Setelah korban ASA datang ke masjid sekolah, oknum guru tersebut langsung melancarkan aksi bejatnya dengan meraba bagian sensitif hingga memasukan alat kelaminnya ke tubuh korban.

"Pelaku pun secara spontan langsung memeluk, mencium, meremas, meraba kebagian korban dan memasukan alat kelamin tersangka ke dalam alat kemaluan korban," katanya.

Di sisi lain, Kusworo mengungkapkan bahwa kejadian tersebut diketahui oleh teman korban dan langsung menceritakan kejadian pelecehan K tersebut kepada orang tua sang korban

"Teman anak korban menceritakan kejadian yang di alami oleh anak korban kepada orangtua anak korban. Atas kejadian tersebut orangtua korban tidak terima dan melaporkan kepada pihak kepolsian," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, K saat ini dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved