3 Warga Bandung Barat Ditangkap karena Curi Rel Kereta Api di Karawang, Terancam 7 Tahun Penjara
Ayep juga mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengapresiasi Tim Resmob Polda Jawa Barat yang telah melakukan penangkapan pencurian prasarana rel kereta api.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menyebutkan bahwa Tim Resmob Polda Jawa Barat melakukan penangkapan tersebut di wilayah Kabupaten Karawang.
Ia menyebutkan, Tim Resmob Polda Jawa Barat mengamankan tiga orang beserta barang bukti rel bekas seberat 7 ton dan alat potong berupa tabung gas, las dan truk yang digunakan oleh para pelaku pada hari Sabtu (12/10/2024).

Dirinya mengatakan rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka.
Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.
Diketahui, ketiga pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Bandung Barat.
Berikut untuk identitas pelaku pencurian:
1. Nama: Edi Supriadi Alias Edo Bin Ade Permadi
Alamat: Kampung Cikawaron Rt 03 Rw 13 Desa Sirnagalih Kecamatan Cipeundeuy Kab Bandung Barat.
2. Nama: Jajang Karmana Alias Ujang Bin Endi
Alamat: Kampung Cipadali Rt 04 Rw 05 Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Wetan Kab Bandung Barat.
3. Nama: Jejen Jaenal Alias Ajen Bin Hindi
Alamat: Kampung Maswati Rt 03 Rw 07 Desa Kananga Sari Kecamatan Cikalong Wetan Kab Bandung Barat.
Akibat perbuatannya, Ayep menyampaikan bahwa ketiga pelaku pencurian mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat.
"Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara."
"Sedangkan sesuai Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."
"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," ucap Ayep.
Ayep juga mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api.
"KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi Tim Resmod Polda Jawa Barat yang telah menangkap pencurian rel dan seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," ujar Ayep.(*)
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
Menggelar Bazar UMKM selama 14 Hari, Pemkab Karawang Pelopori Rekor MURI |
![]() |
---|
Mayat Pria Terapung di Laut Pantura Karawang, Ditemukan Mengenakan Baju Lengan Panjang Hitam |
![]() |
---|
Kecelakaan di Karawang, Truk Tabrak Truk karena Tak Jaga Jarak, Satu Orang Luka |
![]() |
---|
Di Balik Status PPPK Paruh Waktu, Nurhasanah Guru Honorer Karawang Jual Cilok untuk Tambahan |
![]() |
---|
Bupati Karawang Bagikan Puluhan Gerobak Baru untuk Pedagang Cilok dan Siomay, Rp 5,5 Juta Sepaket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.