Selasa, 28 April 2026

DPRD Soroti Maraknya Parkir Liar di Bandung, Minta Segera Inventarisasi Titik yang Dikelola Dishub

Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana, menyoroti masih maraknya parkir liar.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
Sepeda motor diparkir di trotoar di depan Kebun Binatang Bandung. masih banyak juru parkir liar yang beroperasi di Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana, menyoroti masih maraknya parkir liar. Imbas parkir liar, petugas Dinas Perhubungan harus melakukan penertiban kendaraan hampir setiap hari di sejumlah ruas jalan.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kota Bandung, pada Februari-September 2024, jumlah kendaraan yang diderek mencapai 272 unit. Perinciannya 246 kendaraan roda dua dan 26 unit roda empat.

Sedangkan jumlah retribusi dari derek sebesar Rp 77.420.003.

Dengan maraknya parkir liar tersebut, Andri meminta Pemerintah Kota Bandung untuk menginventarisasi lokasi-lokasi mana saja yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan dalam mengelola perparkiran.

"Intinya tertibkan dulu titik-titik parkir yang dikelola oleh Dishub, sebagai contoh nantinya. Setelah kita tertib baru kita tertibkan dan bina titik-titik parkir yang dikelola oleh masyarakat," ujar Andri dalam keterangan resminya, Rabu (9/10/2024).

Baca juga: Parkir Liar Marak di Bandung, Dishub Derek Paksa 272 Kendaraan Selama Kurun Waktu 8 Bulan

Menurut Andri, dengan upaya seperti itu maka semua permasalahan dapat diurai dan diselesaikan secara bertahap. Jika berhasil maka akan menghasilkan kenyamanan warga Kota Bandung dan wisatawan yang berkunjung ke Kota Bandung.

"Libatkan semua tokoh masyarakat yang memang menginginkan Kota Bandung tertib sehingga tokoh masyarakat itu bisa dijadikan motivasi masyarakat untuk selalu parkir dengan tertib," katanya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, mengatakan, masih banyaknya parkir liar tersebut karena para pengendara diarahkan oleh juru parkir liar.

"Makanya saya ingin bagaimana caranya mengusir jukir liar, solusinya seperti apa, nanti kita kolaborasi biar mereka paham dan mengerti, tapi harus ada sanksi sampai efek jera," ujar Asep.

Baca juga: DPRD Kritisi Sistem Pembayaran Parkir Pakai QRIS di Bandung, Dinilai Rawan Disalahgunakan

Selain melakukan penertiban dengan cara menderek kendaraan yang parkir liar itu, pihaknya juga meminta pemilik kendaraan jangan mau diarahkan oleh jukir-jukir liar untuk parkir liar di tempat terlarang karena pasti ditertibkan.

"Untuk penertiban parkir liar itu, roda dua dan roda empat diangkut, bayar (derek) Rp 250 ribu untuk roda dua dan Rp 550 ribu roda empat," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved