Kecelakaan KA Gajayana Vs Minibus di Indramayu, Mobil Paksa Terobos Pelintasan yang Sudah Ditutup

Pada saat kejadian, minibus dengan nopol E 1011 AJ, memaksa merangsek masuk atau terobos melalui perlintasan yang sudah ditutup. 

Istimewa
Kecelakaan kereta api vs mobil di bekas pelintasan sebidang JPL 127A pada Km 163+7/8 di lintas Stasiun Terisi-Stasiun Telagasari, Indramayu, Kamis (3/10/2024) malam 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kecelakaan kereta api vs minibus kembali terjadi. Kejadian ini terjadi di bekas pelintasan sebidang JPL 127A pada Km 163+7/8 di lintas Stasiun Terisi-Stasiun Telagasari, Indramayu, Kamis (3/10/2024) malam.

Menurut Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, pelintasan sebidang itu telah ditutup dan tidak boleh dilalui.

Namun pada malam kejadian, minibus dengan nopol E 1011 AJ, memaksa merangsek masuk atau terobos melalui perlintasan yang sudah ditutup tersebut. 

Pukul 20.55 WIB, secara bersamaan, Kereta Api Gajayana relasi Gambir-Malang melaju dengan kecepatan tinggi, kecelakaan pun tidak terhindarkan.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun 3 Truk di Tol Cipularang Purwakarta, Satu Orang Terjepit Alami Patah Kaki

“Menurut informasi dari warga, lokasi tersebut sudah tidak dilewati kendaraan, namun pada saat sebelum terjadi temperan terdapat sebuah mobil memaksa merangsek masuk melalui perlintasan yang sudah ditutup tersebut,” ujarnya, Jumat (4/10/2024).

Kondisi akhir minibus diketahui ringsek parah. Namun tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.

Sopir dan penumpang mobil berjumlah dua orang berhasil keluar dari mobil lalu melarikan diri.

Di sisi lain, lokomotif KA Gajayana mengalami kerusakan. Tapi Rokhmad memastikan untuk penumpang, masinis, dan petugas lain di dalam kereta api dalam kondisi baik tidak ada yang mengalami luka.

“Pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar dia.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved