Kisah Saleh Raja Kartel Narkoba Tinggal di Gubuk Reyot, Ternyata di Dalamnya Mewah, Ada Bathtub

Pria yang dijuluki raja kartel narkoba asal Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah ini viral dan jadi sorotan tinggal di gubuk reyot ternyata mewah

Editor: Hilda Rubiah
Dok BNN
Kisah Saleh 'Raja Kartel Narkoba' Tinggal di Gubuk Reyot yang Dalamnya Mewah, Dihiasi Lampu Kristal  

Saleh tak sendiri tinggal di kerajaannya, di antara rumah-rumah itu ada tempat tinggal para pengawalnya.

Baca juga: Kisah Busairi Pria Beristri Dua Tinggal di Gubuk, Saling Berbagi Kamar, Penampakan Rumahnya Disorot

Sosok Saleh

Dirangkum dari TribunKalteng.com, Saleh atau nama lainnya Salihidin berhasil ditangkap pada Senin (2/9/2024) kemarin.

Ia selama 2 tahun masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus peredaran gelap narkotika.

Ia sudah divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.

Saleh diketahui mendapatkan julukan raja kartel narkoba Puntun, Palangka Raya.

Dikutip dari Instagram @infobnn_prov_kalteng, Saleh melarikan diri pasca putusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 25 Oktober 2022 lalu.

Putusan tersebut  menyatakan Saleh secara sah bersalah.

Ia kemudian melarikan diri ke Samarinda enam bulan lamanya. la berpindah dari hotel satu ke hotel lainnya.

Karena tak ada tempat yang bisa ditujunya, Saleh pindah ke Banjarmasin selama satu bulan.

Setelah merasa situasinya aman, ia memutuskan untuk kembali ke gubuk reyotnya di Jalan Rindang Banua, Gang Ahklak, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Setibanya di kampung halaman, ia kembali melakoni perannya sebagai bandar narkoba. 

Saleh cukup lincah dalam melancarkan aksinya.

la memiliki banyak orang suruhan untuk menjalankan bisnis haram tersebut di wilayah kekuasaannya.

Diketahui Saleh menerima barang dari seorang bandar besar berinisial Koh A yang mengaku berdomisili di Kota Semarang. 

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved