Ayah di Situbondo Bela Anaknya yang Jadi Pengedar Narkoba, Hunus Celurit ke Polisi, Terancam Penjara

Ayah DF, D ikut terseret bahkan terancam penjara 10 tahun karena membela anaknya dengan cara yang nekat.

Pixabay.com
Ilustrasi narkoba. 

TRIBUNJABAR.ID, SITUBONDO - Penangkapan seorang pengedar narkoba berbuntut panjang. Tak hanya sang pengedar, polisi pun akhirnya menangkap ayah pengedar karena membela anaknya.

peristiwa tersebut terjadi di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, beberapa hari lalu.

Saat itu, polisi melakukan penangkapan pada pengedar narkoba berinisial DF (20).

Ayah DF, D ikut terseret bahkan terancam penjara 10 tahun karena membela anaknya dengan cara yang nekat.

D menghunuskan senjata tajam jenis celurit ke arah polisi yang hendak menangkap DF.

Baca juga: Kisah Saleh Raja Kartel Narkoba Tinggal di Gubuk Reyot, Ternyata di Dalamnya Mewah, Ada Bathtub

Akibat perbuatanya, pria berusia 46 tahun ini dijerat Undang-Undang Darurat dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Evandi Romi Meilan mengatakan, setelah mendapat pelimpahan dari anggota Sat Reskoba, penyidik Satreskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga pengancaman anggota polisi itu. "Setelah ditetapkan, tersangka D langsung kita tahan," tegas Romi, Kamis (26/9/2024).

Menurutnya, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya.

Diberitakan sebelumnya, tim Satreskoba Polres Situbondo berhasil menangkap pengedar obat keras berbahaya jenis pil trek di jalan raya Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Pengedar berinisial DY (19), warga Kelurahan Patokan ini dibekuk polisi saat akan bertransaksi okerbaya tersebut. Dari penangkapan DY, polisi berhasil mengidentifikasi asal usul pil tersebut. Sehingga polisi langsung bergerak ke rumah DF di Desa Kilensari.

Sayangnya setibanya di rumah pemasok pil trek itu, polisi mendapat perlawanan dari keluarganya. Bahkan keluarga  DF mengancam polisi dengan sebilah celurit.

Meski sempat dihalangi dan diancam,   Satreskoba dibantu Satreskrim Polres Situbondo akhirnya berhasil mengamankan DF di rumahnya. Tak hanya itu,  dari tangan kedua terduga pengedar okerbaya itu polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 100 pil trek.

Selanjutnya, kedua pemuda dan keluarga yang mengancam polisi dengan senjata tajam diamankan ke Polres Situbondo, guna menjalani pemeriksaan. ****

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Hunus Celurit ke Polisi Demi Bela Anak Yang Terlibat Narkoba, Warga Situbondo Terancam 10 Tahun,

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved