Mirip di Cirebon, Ibu di Pangandaran Ini Tega Buang Bayi yang Baru Dilahirkan ke Tong Sampah

Saat dibuang ibunya yang berinisial F (29), kondisi bayi ditemukan dengan kain bermotif batik dan plasenta di sampingnya.

istimewa
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, menjelaskan kasus pembuangan bayi yang baru dilahirikan dan ditemukan warga di tong sampah, di mapolres Pangandaran, Kamis (26/9/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Gegara faktor ekonomi, seorang ibu di Pangandaran membuang bayinya sendiri.

Tindakan tidak terpuji itu dilakukan pada Rabu (25/9) pukul 16.00.

Bayi yang baru lahir dan tidak berdosa itu ditemukan warga di tong sampah kayu samping gudang lumbung padi di Dusun Karangnangka, Desa Bojong, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran

Saat dibuang ibunya yang berinisial F (29), kondisi bayi ditemukan dengan kain bermotif batik dan plasenta di sampingnya.

Setelah ditemukan, warga langsung membawa bayi mungil itu ke bidan yang berada di Puskesmas Selasari.

Baca juga: Kejinya Ibu Muda di Cirebon Ini, Tega Bunuh Bayi Baru Lahir Lalu Menguburnya di Belakang Warung

Pihak Polres Pangandaran langsung melakukan penyelidikan dan memastikan bayi itu dibuang ibu kandungnya sendiri.

"Pelaku membuang bayi dalam sebuah tong sampah kayu pada Rabu (25/9) sore pukul 16.00 WIB. Padahal, bayi baru lahir pukul 11.00 WIB siang," ujar Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, Kamis (26/9/2024).

Kemudian, tak lama Polisi pun berhasil mengamankan pelaku yang merupakan ibunya sendiri. Dari pengakuan pelaku, bayi lahir tanpa bantuan bidan. 

"Bahkan, ibu dari bayi tersebut memotong plasentanya sendiri dengan gunting. Makanya, saat ditemukan di samping bayi terdapat plasenta yang masih berlumuran darah," katanya.

Sementara itu bayi yang dirawat di Puskesmas saat ini dalam kondisi sehat.

Baca juga: Spoiler Bojan Hodak Bikin Bobotoh Senang, Sosok Penting Siap Bikin Persib Acak-acak Madura United

Polisi pun mengamankan bukti-bukti satu buah gunting, ari-ari bayi yang masih berdarah dan kain bermotif batik.

"Motif pelaku membuang bayi tersebut karena faktor ekonomi dan tidak menginginkan kelahirannya diketahui orang lain. Ini merupakan bayi ketiga dia," ucap Mujianto.

Atas perbuatan tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 76B Jo Pasal 77B UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dan atau Pasal 305 KUHPidana jo Pasal 308 KUHPidana dengan maksimal 5 tahun penjara," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved