Pilkada Kota Bandung 2024

KPU Sudah Tentukan Lokasi Kampanye Akbar Paslon Pilwalkot Bandung, Aturannya Segera Keluar  

KPU Kota Bandung, telah menentukan sejumlah lokasi untuk kegiatan kampanye akbar pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung yang bertarung

Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Empat pasangan calon Pilkada Kota Bandung saat Deklarasi Kampanye Damai di Lapangan Tegallega, Selasa (23/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, telah menentukan sejumlah lokasi untuk kegiatan kampanye akbar pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung yang bertarung di Pilkada 2024.

Terkait penentuan lokasi untuk kampanye akbar empat pasangan calon Pilwalkot Bandung tersebut KPU Kota Bandung berkoordinasi dengan Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar.

Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata mengatakan, lokasinya untuk kampanye akbar itu yakni Mayang Sunda, Lapangan Tegallega, Lapangan Antapani, dan GOR Pajajaran.

Baca juga: 4 Paslon Pilkada Kota Bandung Hadiri Deklarasi Kampanye Damai di Tegallega, Ini Target KPU

"Ada juga satu yang memang punyanya provinsi, yaitu Youth Center Arcamanik. Kita sedang berkoordinasi sekarang, apakah bisa dimasukan ke wilayah kampanye atau tidak," ujar Khoirul saat ditemui di Tegallega, Selasa (24/9/2024) sore.

Sementara terkait jadwal kampanye akbar, kata Khoirul, diserahkan kepada masing-masing pasangan calon karena KPU Kota Bandung hanya memfasilitasi lokasi yang memang sudah diberikan surat edaran dari Pemkot Bandung.

Sedangkan untuk aturan kampanye akbar tersebut, kata dia, akan segera dikeluarkan dan untuk mengeluarkan keputusan KPU ini tentunya harus sinkron antara peraturan KPU dengan perda atau perwal.

"Kemarin malem baru dapat feedback, jadi malam ini kita bahas dulu. Tapi untuk rapat umum (kampanye akbar) harus 1 kali konformasi ke KPU. Tapi, untuk kegiatan- kegiatan lainnya, bisa lebih dari 1 kali," kata Khoirul.

Selain itu, pihaknya juga akan mengeluarkan aturan kampanye di sosial media dan tentunya turut melakukan pengawasan kampanye bersama Bawaslu Kota Bandung.

Baca juga: DPT Kota Cimahi Mencapai 419.974. Sebanyak 1.720 Diantaranya Pemilih Disabilitas

"Selain dengan bawaslu nanti akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung, khususnya Diskominfo yang memang punya perangkat yang bisa membantu kita melakukan monitoring pengawasan di medsos," ucapnya.

Terkait kampanye di media sosial, kata dia, pasangan calon itu hanya diperbolehkan memiliki 20 akun media sosial yang aktif dan nantinya harus daftarkan ke KPU Kota Bandung.

"Medsosnya bebas, mau Facebook, Instagram, Twitter. Kalau bazzer pada prinsipnya selama tidak menimbulkan politisasi Sara, hoaks, fake news, dan selama tidak melanggar aturan kampanye itu tidak masalah," kata Khoirul. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved