Hari Ini Nasib Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Ditentukan, Mati atau Seumur Hidup?

Panca sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024). 

Editor: Ravianto
Kompas.com/Xena Olivia
Panca Darmansyah (41) yang menghabisi empat anaknya saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (21/12/2023). Selasa 17 September 2024, Panca akan divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Kuasa Hukum Amriadi Pasaribu mengatakan, kliennya yaitu Panca Darmansyah (41), terdakwa pembunuhan empat anaknya sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sering berkhayal dan tenggelam dalam pikirannya sendiri. 

Hal itu untuk menanggapi ucapan Panca dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/8/2024). 

Saat itu, Panca memohon kepada Majelis Hakim agar pihak-pihak terkait dalam perkara ini juga turut dihukum. 

"Enggak ada (obrolan soal ucapan itu). Jadi Panca ini, dia selalu berkhayal dengan pikirannya," kata Amriadi.

Amriadi mengatakan Panca kerap paranoid dan sering cemas sehingga selalu bersikap berlebihan semasa tinggal dengan sang istri. 

"Jadi dia terbukti, karena dia kecemasan dan paranoidnya, dia selalu mewaspadai istrinya, menguntitnya, membatasi istrinya," tutur Amriadi. 

Tak hanya itu, Panca seringkali labil dan tidak mengindahkan saran dari dirinya sebagai kuasa hukum. (*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved