Hari Ini Nasib Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Ditentukan, Mati atau Seumur Hidup?

Panca sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024). 

Editor: Ravianto
Kompas.com/Xena Olivia
Panca Darmansyah (41) yang menghabisi empat anaknya saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (21/12/2023). Selasa 17 September 2024, Panca akan divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terhadap Panca Darmansyah pada hari ini Selasa (17/9/2024). 

"Dijadwalkan putusan hari ini," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Menurut Djuyamto, sidang vonis Panca akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel. 

"Jam 11.00 WIB di ruang sidang utama," imbuhnya. 

Panca Darmansyah (41) adalah seorang ayah yang tega membunuh empat orang anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 3 Desember 2023.

Panca sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024). 

Baca juga: Kenapa Saya Masih Hidup Saja Sih Penyesalan Panca Setelah Habisi Empat Anaknya di Jagakarsa

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024). 

Jaksa mengatakan, Panca telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan kepada keempat anak kandungnya, secara sengaja dan dengan rencana. 

Panca Darmasyah, ayah yang tega menghabisi nyawa 4 anak kandungnya setelah istri sirinya dikabarkan selingkuh. 4 anak itu ditemukan tewas di kamar dalam keadaan membusuk di rumah kontrakan mereka di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).
Panca Darmasyah, ayah yang tega menghabisi nyawa 4 anak kandungnya setelah istri sirinya dikabarkan selingkuh. 4 anak itu ditemukan tewas di kamar dalam keadaan membusuk di rumah kontrakan mereka di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023). (facebook)

Hal itu, kata Jaksa, melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

JPU tidak menemukan adanya tindakan yang meringankan tuntutan kepada Panca. 

Justru sebaliknya, JPU memberatkan Panca dengan tiga perbuatan Panca lainnya. 

"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya."

"Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka," tambah JPU. 

Jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya, DM. 

Oleh karenanya, kata Jaksa, dia melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved