Ajukan Pledoi, Jeffry Hutagalung Minta Kliennya Dibebaskan dari Dakwaan JPU di Sidang PN Bandung
Kasus penganiayaan yang melibatkan pria berinisial ULH terhadap rekannya, CL, memasuki babak pembacaan pleidoi dari pihak ULH di PN Bandung.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus penganiayaan yang melibatkan pria berinisial ULH terhadap rekannya, CL, memasuki babak pembacaan pleidoi dari pihak ULH di PN Bandung.
Kuasa Hukum ULH, Jeffry Hutagalung mengatakan pihaknya meminta kliennya itu dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran dalam proses pemeriksaan, baik bukti dan saksi, tak ada satu alat bukti pun yang membuat mereka memiliki keyakinan bahwa kliennya telah melakukan penganiayaan ke orang lain, apalagi sampai adanya perencanaan.
"Perencanaan tak terbukti apalagi pasal 353 yang tak menjadi dasar tuntutan JPU. Klien kami dituntut pasal 351 ayat 1 dengan melakukan penganiayaan. Tapi, kami masih membantah pasal itu karena saksi yang dihadirkan JPU, satu sama lain tak melihat adanya pemukulan (penganiayaan)," ujar Jeffry di PN Bandung, Selasa (17/9/2024).
Baca juga: PROFIL Ipda Mohammad Harapansyah, Polisi Ganteng yang Jadi Kapolsek Termuda, Dikenal Baik Hati
Sehingga ia mempertanyakan bagaimana bisa menuduh seseorang telah melakukan penganiayaan namun tak ada yang melihatnya. Berikutnya, kata Jeffry, bukti visum yang sudah mereka sampaikan, di mana adanya luka robek di kepala CL, mereka mempertanyakan apakah luka itu akibat terkena jam tangannya sendiri setelah menyundul ULH atau karena adanya pemukulan
"Karena, dalam persidangan 20 Agustus lalu masih ingat pelapor ini menyampaikan bahwa dipukul bertubi-tubi di bagian muka. Tapi, sama sekali tak ada luka lebam dalam wajah itu. Lalu, dalam video klien kami tak ada bercak darah sedikit pun di tangannya. Jadi, itu ulah siapa?" kata Jeffry.
Dia pun memohon majelis hakim untuk bisa mengadili seseorang dengan bukti-bukti yang jelas. Oleh karenanya Jeffry meminta kliennya dibebaskan dan menganggap kliennya menjadi korban kriminalisasi.
"Kami sudah membantah dalam pembuktian di persidangan antara yang dihadirkan seperti bukti CCTV dan visum, klien kami pun punya bukti visum maka kami sandingkan, agar jelas jika ini sebenarnya penganiayaan atau apa. Bahkan, pelapor saat ini juga sudah menjadi tersangka kan serta praperadilannya ditolak,"
"Kami harapkan putusan hakim bisa bebaskan klien kami. Karena ini proses pemeriksaan terhadap klien kami tak ada bukti yang menunjukan adanya dugaan atau tindakan penganiayaan oleh ULH," katanya.
Baca juga: SOSOK Jairo Riedewald, Eks Ajak dan Crystal Palace yang Positif Siap Gabung Skuad Garuda
Dukungan terhadap ULH pun datang dari Ketum IKA ITB, Gembong. Dia mewakili keluarga besar alumni ITB ingin menyampaikan apa yang terjadi saat ini salahsatu hal yang menjadi tantangan bagi semua dalam hal penegakan hukum.
"Saya sebagai Ketua Alumni sangat mengenal ULH dan kejadian yang dituduhkan ke ULH di persidangan ini adalah sebuah bukti bahwa hal yang dituduhkan tak dia lakukan. Ini sebuah tantangan buat kami semua dalam penegakkan hukum. Saya percaya hakim akan putuskan putusan yang adil dan bisa membebaskan ULH. Tentu, itu akan menjadi semangat bagi kami dalam berjuang menegakan keadilan di negeri ini," katanya.
JPU sebelumnya sempat mendakwa ULH dengan pasal 351 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama, serta pasal 351 KUHP sebagaimana dakwaan kedua tentang penganiayaan. (*)
| Drama Sidang Perdagangan Bayi ke Singapura: Terdakwa Astri Bantah Bawa Kabur Anak Dani dan Dea |
|
|---|
| Mediasi Sengketa Kadin Jabar Digelar, Nizar Ajukan Empat Skema Solusi |
|
|---|
| Kasus Penghinaan Suku Sunda dan Viking: Kuasa Hukum Resbob Siapkan Pleidoi Usai Tuntutan 2,5 Tahun |
|
|---|
| JPU Lagi-lagi Belum Siap Menuntut, Sidang Tuntutan Resbob Kembali Ditunda Untuk Kedua Kali |
|
|---|
| Tertunduk Malu, 19 Terdakwa Kasus Penjualan Bayi ke Singapura Jalani Sidang Perdana di PN Bandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sidang-di-PN-Bandung.jpg)