Cara Dapatkan Bantuan PIP Cair Bulan September 2024, Siswa SMA Rp 1,8 Juta, Cek Status Penyaluran

Berikut ini cara dapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) cair bulan September 2024.

Istimewa
Laman BLT Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara dapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) cair bulan September 2024.

Diketahui, bantuan PIP 2024 diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Besaran bantuan PIP itu pun bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan.

Misalnya untuk siswa SD, bantuan yang diberikan sebesar Rp450.000 per tahun, dengan Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

Siswa SMP menerima Rp750.000 per tahun, dengan Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir. Sementara itu, siswa SMA mendapatkan bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahun, dengan Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.

Baca juga: 4 Bansos Cair Bulan September 2024, Termasuk BPNT Rp 200 Ribu hingga Beras 10 Kg, Cek Penerimanya

Kemdikbud pun mengimbau agar siswa yang menerima SK Nominasi bisa melakukan aktivasi rekening.

Jika tidak dilakukan, bantuan tidak bisa diterima oleh siswa.

Pada bulan September 2024 ini Kemendikbud pun kembali menyalurkan bantuan PIP.

Untuk mengecek status penerima PIP, siswa dapat mengakses website resmi Kemdikbud RI di pip.kemdikbud.go.id. Proses pengecekan cukup sederhana, hanya dengan memasukkan NIK dan NISN, siswa sudah bisa melihat apakah terdaftar sebagai penerima PIP atau tidak.

Langkah-langkah untuk mengecek status penerima PIP 2024

Siswa penerima bantuan diimbau untuk segera melakukan pengecekan status penerimaan PIP dan melakukan aktivasi rekening jika terdaftar sebagai penerima.

Hal ini penting untuk memastikan kelancaran proses pencairan bantuan yang sangat dibutuhkan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.

Baca juga: LPDP Siap Dukung Para Dokter Dompet Dhuafa Raih Beasiswa Dokter Spesialis

Siswa Penerima PIP September 2024

  1. Peserta Didik pemegang KIP
  2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta Didik dari keluarga peserta 
  • Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved