2 Orang Tewas Tertabrak Kereta di Dekat Stasiun Andir Bandung

Dua orang meninggal dunia karena tertabrak kereta api di JPL 156 KM 152+3/4 Emplasemen Stasiun Andir, Bandung, Kamis (5/9/2024) pukul 00.39 WIB.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Istimewa
Kondisi sepeda motor yang tertabrak kereta api dekat Stasiun Andir, Bandung, Kamis (5/9/2024) dini hari. Dua orang meninggal dunia. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua orang meninggal dunia karena tertabrak kereta api di JPL 156 KM 152+3/4 Emplasemen Stasiun Andir, Bandung, Kamis (5/9/2024) pukul 00.39 WIB. Saat kejadian, perlintasan sedang tertutup.

"Ya, kami menerima laporan dari ASP L-369 (lok eks KA 369) lok cc 2019205 telah tertemper sepeda motor di JPL 156 Km 152+3/4 Emplasemen Stasiun Andir (Info ASP penemper Preipal jalur KA)," ujar Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, Kamis. 

Pihak KAI pun langsung berkoordinasi dengan unit terkait atas kejadian itu.

Ayep menegaskan lokomotif masih dinyatakan aman dan perjalanan tidak terganggu.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Baca juga: Mahasiswa UPI Bandung Tewas Tertabrak Kereta Api, Tak Dengarkan Peringatan lalu Terpental 20 Meter

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat adanya kecelakaan di perlintasan sebidang.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan. Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4. 

"Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” ujar Ayep.

Baca juga: Viral Detik-detik Pengendara Motor Terlempar ke Rel Kereta Api usai Tabrak Palang Pintu Perlintasan

Pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “stop” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.

Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.

Dan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang.

“Melihat kejadian kecelakaan tersebut tentunya dapat menjadi perhatian masyarakat bahwa masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan, mengingat saat ini PT KAI juga telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang. Kami berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved