Ini Tampang Usep Mulyadi, Pria yang Tangannya 'Jajan' saat Isi Bensin di Pertashop Cianjur

Kepada petugas kepolisian, pelaku spontan melakukan aksinya meremas bagian bokong petugas saat proses pengisian bahan bakar berlangsung.

Editor: Ravianto
Reynas Abdila/tribunnews
Pelaku peremas bokong di SPBU, Usep Mulyadi (46) warga Kecamatan Cugenandi ditangkap polisi. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Viral seorang pria melakukan pelecehan seksual terhadap petugas Stasiun Pengian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi.

Pelaku peremas pantat itu ialah Usep Mulyadi (46) warga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.

Dia ditangkap Polres Cianjur setelah aksinya terekam jelas CCTV, Selasa (27/8/2024).

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menyebut tertangkapnya pelaku setelah petugas melihat bukti CCTV dan mendapat nomor polisi (nopol) sepeda motor.

Identitas pelaku dapat terungkap dan petugas melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan.

"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, petugas berhasil melakukan identifikasi dari wajah dan nopol sepeda motor yang digunakan saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Gekbrong," ujarnya, Rabu (28/8/2024).

Aksi pelecehan seksual di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur terekam CCTV. Diketahui korban merupakan karyawan pertashop, Selasa (27/8/2024).
Aksi pelecehan seksual di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur terekam CCTV. Diketahui korban merupakan karyawan pertashop, Selasa (27/8/2024). (tangkapan layar CCTV)

Pelaku kemduian digelandang ke Polres Cianjur guna diminta keterangan.

Kepada petugas kepolisian, pelaku mengaku spontan melakukan aksinya meremas bagian bokong petugas saat proses pengisian bahan bakar berlangsung.

Baca juga: Pemotor yang Lecehkan Perempuan Operator Pertashop di Cianjur Ngakunya Iseng, Tak Saling Kenal

Polisi menyebut korban mengalami trauma dan sudah melaporkan hal tersebut ke Polsek Warungkondang akibat perlakuan tak senonoh itu.

"Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif, meskipun pelaku sudah mengakui perbuatannya dan akan dijerat dengan pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan empat tahun penjara," jelas AKP Tono Listianto.

Sebelumnya tindakan pelecehan seksual dilakukan seorang pria berjaket hitam terhadap perempuan berinisial L (19) viral di jagat maya.

Rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial terlihat pelaku datang menggunakan sepeda motor untuk mengisi BBM.

Saat petugas perempuan mengisi BBM ke dalam tangki sepeda motor milik Usep Mulyadi, pelaku sontak langsung meremas bokong korban.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved