Daftar Tarif Baru Ojek Online di Jabar Diumumkan Dishub, Roda 2 Rp 2.600/KM, Roda 4 Rp 5000/KM

Kadishub Jabar, Koswara mengatakan, pihaknya bukan menetapkan tarif baru, tapi melakukan penyesuaian sesuai peraturan dirjen angkutan darat. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Instagram/grabid
Ilustrasi Ojek online - Dishub Jabar menetapkan tarif baru untuk angkutan berbasis online yang dikeluarkan 23 Agustus 2024. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat menetapkan penyesuaian tarif baru ojol atau angkutan berbasis online. 

Kadishub Jabar, Koswara mengatakan, pihaknya bukan menetapkan tarif baru, tapi melakukan penyesuaian sesuai peraturan dirjen angkutan darat. 

"Jadi, itu bukan penetapan tarif baru. Tapi tarif itu yang dipakai acuannya dari Peraturan Dirjen Angkutan Darat, di dalamnya ada aturan tarif batas atas batas bawah untuk angkutan sewa khusus," ujar Koswara, saat dihubungi, Sabtu (24/8/2024). 

Dalam aturan Perdirjen, kata dia, diatur besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah I yaitu Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp. 6000/KM tarif batas atas dan Rp. 3.500/KM tarif batas bawah.

Sementara untuk roda dua, batas atas Rp. 2.750 dan batas bawah Rp. 2000.

"Ini berdasarkan usulan dari angkutan sewa khusus (ASK) yang menjadi mitra driver online. Mereka meminta tarif yang dipakainya itu, tarif Rp. 5 ribu. Jadi, masih ada di dalam koridor batas atas sama batas atasnya Perdirjen," katanya. 

Sebelumnya, kata dia, tarifnya tergantung dari aplikator penyedia, antara Rp. 3500 sampai Rp. 6 ribu, untuk roda empat

"Ini yang tidak disetujui oleh ASK, mereka menyampaikan kalau yang dipakai tarif bawah, sudah tidak bisa menutupi kehidupan mereka, para driver online ini," ucapnya.

Sementara untuk roda dua, disesuaikan menjadi Rp. 2.600/KM.

Sebelumnya, hanya Rp. 2000/KM.

"Jadi, kami sesuaikan dengan aspirasi para driver, kalau tarifnya memakai acuan sesuai dengan Perdirjen, bukan aturan baru lagi," tambahnya.

Surat penyesuaian tarif untuk angkutan berbasis aplikasi ini, kata dia, sudah dikeluarkan pada Jumat 23 Agustus 2024. 

"Kemarin surat sudah dikeluarkan, silakan pihak aplikasi menyesuaikan. Ini berlaku untuk seluruh Jabar," ucapnya.
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved