Berita Viral

Viral Video Pedagang Asongan Gratiskan Dagangan saat Demo di Gedung DPR RI, Buat Haru Warganet

Sebuah video memperlihatkan pedagangan asongan menggratiskan dagangannya secara di tengah demo kawal Putusan MK beredar viral di media sosial.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
X @IsuSoksial
Sebuah video memperlihatkan pedagangan asongan menggratiskan dagangannya secara di tengah demo kawal Putusan MK beredar viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video memperlihatkan pedagangan asongan menggratiskan dagangannya secara di tengah demo kawal Putusan MK beredar viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di tengah-tengah adanya aksi unjuk rasa atau demo di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8/2024).

Demo dilakukan sebagai imbas dari adanya upaya DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada untuk menganulir Putusan MK.

Video pedagang asongan menggratiskan dagangannya secara itu salah satunya diunggah oleh akun X @IsuSoksial.

"Pedagang asongan memberikan dagangannya gratis ke massa aksi. Panjang umur selalu pak!" cuit akun tersebut.

Dalam videonya, pedagang asongan itu memakai kaus berwarna abu-abu, topi hitam, sambil menyelempangkan tas di bahunya.

Salah satu tangan pedagang itu memegang dagangannya berupa telur puyuh, buah-buahan, hingga kacang-kacangan.

Ia menggratiskan dagangannya.

Baca juga: Viral Anak "Gen Z" Jaksel Orasi saat Demo Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, Wakili Pekerja SCBD

"Yo yang mau, gratis, gratis, gratis," ucap pedagang asongan tersebut.

Tak butuh waktu lama, massa aksi di sekitar pedagang asongan itu langsung mengambil dagangan yang tersedia.

Hingga artikel ini ditulis, Jumat (23/8/2024) malam, video viral itu telah dilihat sebanyak 460 ribu kali.

Aksi pedagang asongan menggratiskan dagangan itu juga membuat warganet terharu.

Warganet terharu karena sesama rakyat selalu ada saja cara untuk saling tolong menolong di tengah kesulitan.

Mereka juga mendoakan pedagang asongan tersebut agar murah rezeki.

"Gw ngeliat ginian doank aja nangis y aAllah pak, semoga Allah mudahkan rejekimu...aamiinn..," tulis @Num*******nt.

"Pak rezekinya dilancarin sehat-sehat buat sekeluarga, Setiap harinya dilimpahkan dengan kebaikan dari orang-orang," kata @mey*****yo5.

"Panjang umur buat orang orang baik yg bantu para pejuang yang lagi demo..," timpal @Rat*****a2.

Pengunjuk rasa menempel poster di tembok pagar DPRD Jabar saat menggelar aksi unjuk rasa Tolak Revisi UU Pilkada dan Kawal Putusan MK di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024).
Pengunjuk rasa menempel poster di tembok pagar DPRD Jabar saat menggelar aksi unjuk rasa Tolak Revisi UU Pilkada dan Kawal Putusan MK di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Polemik RUU Pilkada

Polemik revisi Undang-Undang Pilkada meledak setelah warganet ramai-ramai mengunggah foto garuda berlatar biru bertuliskan "Peringatan Darurat".

Peringatan Darurat mulai ramai di media sosial pada Rabu (21/8/2024) untuk mengawal putusan MK terkait syarat dan aturan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024.

Pada Selasa (20/8/2024), MK memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. 

MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

Baca juga: Warganet Kirim E-mail Massal ke University of Pennsylvania, Tuntut Cabut Beasiswa Erina Gudono

Adapun threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik akan disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dianggap dapat mengubah peta politik pilkada serentak pada September 2024. Misalnya dalam Pilkada Jakarta 2024. 

Di Jakarta, sejumlah partai seperti PDI-P dapat mencalonkan pasangan cagub-cawagub tanpa berkoalisi dengan partai lainnya. 

Adanya calon yang diusung PDI-P dalam Pilkada Jakarta 2024 disebut akan mengubah peta politik yang sejauh ini dikuasai oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Setelah putusan MK tersebut, Baleg DPR RI melakukan rapat untuk membahas putusan MK nomor 60 tentang ambang batas pencalonan Pilkada pada Rabu (21/8/2024). 

Baleg mengakali putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. 

Ketentuan ini menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada. 

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Rapat Baleg RI juga membahas terkait syarat batas minimum usia calon kepala daerah untuk tingkat provinsi adalah 30 tahun dan untuk tingkat kota adalah 25 tahun ketika dilantik. 

Pembahasan tersebut juga menuai perdebatan terkait putusan mana yang akan digunakan sebagai rujukan aturan batas usia calon kepala daerah. 

Beberapa pihak mempertanyakan, batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA atau putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Pasalnya, bila merujuk putusan MK, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan, dan bukan dihitung sejak pelantikan.

Namun, pemimpin rapat panja Baleg, Achmad Baidowi dari PPP, memutuskan untuk dasar aturan batas usia calon kepala daerah menggunakan putusan MA. 

MA sudah memutuskan lebih dulu klausul usia calon gubernur atau calon wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat pelantikan.

Adapun keputusan tersebut dianggap membuka peluang bagi Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024. 

Kaesang lahir pada 25 Desember 1994. Saat ini, ia berusia 29 tahun dan digadang-gadang akan maju dalam Pilkada Jawa Tengah. 

Apabila batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA, Kaesang dapat mencalonkan diri lantaran akan berusia 30 tahun ketika dinyatakan terpilih.

Revisi Undang-Undang Pilkada Batal

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang. 

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco, dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. 

Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.

Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada. 

"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," imbuhnya.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved