Jumat, 10 April 2026

Bapenda Jabar Ingatkan Tunggakan Pajak Melalui Whatsapp, Dikirim lewat Nomor Ini

Pemberitahuan tunggakan pajak ini hanya dikirim melalui chatbot Bapenda Jabar bernomor 0811-2230-1818. 

Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kini bakal mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp, kepada wajib pajak mengenai tunggakan pajak kendaraan bermotor. 

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, pemberitahuan tunggakan pajak ini hanya dikirim melalui chatbot Bapenda Jabar bernomor 0811-2230-1818. 

"Isinya diawali dengan keterangan nopol wajib pajak. Kemudian, berlanjut dengan informasi mengenai status kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang," ujar Dedi, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Daftar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Bulan Agustus 2024 di Jawa Barat, Ini Cara dan Syaratnya

Selain itu, kata dia, terdapat imbauan untuk segera menuntaskan registrasi STNK kendaraan, disertai dengan batas akhir pembayaran tunggakan dan tautan pilihan layanan pembayaran melalui Sambara di aplikasi Sapawarga.

"Jika wajib pajak merasa tidak memiliki tunggakan, maka terdapat catatan yang bersangkutan bisa mengabaikan pesan. Poin kedua, jika kendaraan yang dimaksud sudah dijual atau berpindah tangan, maka wajib pajak diminta untuk segera mengurus balik nama," katanya.

Pemberitahuan ini, kata Dedi, sebagai bagian dari program sosialisasi agar para masyarkat pemilik kendaraan bermotor tidak lupa dengan kewajibannya untuk tertib administrasi. 

Sebab, kata dia, tak membayar pajak bisa berdampak negatif bagi pemilik kendaraan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 74 UU nomer 22 Tahun 2009. 

Dalam aturan itu, tertulis apabila dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK kendaraan tidak diregistrasi, maka akan dilakukan penghapusan, dan data kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali.

“Wajib pajak ini harus tetap diingatkan, diinformasikan. Itu salah satu tugas kami. Terkadang, Masyarakat itu bukan tidak taat, tapi lupa belum bayar pajak karena satu dan lain hal, misalkan sibuk karena aktivitas atau pekerjaan,” ucapnya.

Baca juga: Ada Gebyar Si Penyu untuk Warga Sukabumi, Bisa Dapat Gratis Denda Pajak hingga Hadiah Umroh

“Kami terus berupaya agar layanan bisa menyesuaikan dengan sudut pandang para wajib pajak. Kemudahan pembayaran melalui system digital sudah berjalan, bayar pajak sudah bisa Dimana saja. Nah, dilengkapi dengan pemberitahuan, agar tidak lupa,” tambahnya.

Menurut Dedi Taufik, pesan pemberitahuan merupakan bentuk konfirmasi, klarifikasi, serta validasi data kepemilikan kendaraan. 

Ia berharap masyarakat tidak terganggu dengan layanan tersebut.

“Kami meyakini masyarkat bisa memahami dan memaklumi adanya informasi soal tunggakan pajak ini,” ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved