Ultimatum Kapolres Cimahi Agar Geng Motor Tak Berulah, Tak Ragu Berikan Tindakan Tegas

Masyarakat diminta untuk tidak takut membuat laporan kepada pihak kepolisian jika mendapati adanya geng motor yang meresahkan.

Tribun Jabar/ Rahmat Kurniawan
Polres Cimahi mengultimatum anggota geng motor yang berani berulah di wilayah hukum Polres Cimahi. Polisi tidak akan ragu memberikan tindakan tegas bagi geng motor yang membuat onar hingga meresahkan masyarakat. 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Polres Cimahi mengultimatum anggota geng motor yang berani berulah di wilayah hukum Polres Cimahi

Polisi tidak akan ragu memberikan tindakan tegas bagi geng motor yang membuat onar hingga meresahkan masyarakat.

Hal itu dilontarkan Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto pasca menangkap dua pria eks anggota geng motor yang melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka sabetan senjata tajam dan tulang patah.

"Tidak ada ruang sedikit pun untuk kelompok atau geng motor beraksi di wilayah hukum polres Cimahi," kata Tri, Jumat (16/8/2024).

Baca juga: 2 Mantan Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap Polisi Setelah Aniaya Korban hingga Tulang Patah

Tri menegaskan, polisi tidak akan ragu memberikan tindakan tegas bagi anggota geng motor yang membandel.

Dia pun mendorong masyarakat untuk tidak takut membuat laporan kepada pihak kepolisian jika mendapati adanya geng motor yang meresahkan.

"Kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada geng motor yang meresahkan masyarakat. Untuk masyarakat jangan resah karena kami selalu melindungi," ujarnya.

Tri menuturkan, Satreskrim Polres Cimahi menangkap dua pria muda inisial JR dan SA karena melakukan penganiayaan terhadap Gilang Iskandar (19) di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Minggu (11/8/2024) dini hari. 
Akibat penganiayaan tersebut, Gilang mengalami sejumlah luka sabetan senjata tajam dan tulang patah.

Penangkapan terhadap JR dan SA berawal dari laporan masyarakat yang dilakukan melalui media sosial.

"Dilaporkan secara Direct Massage (DM) lewat Instagram," jelas Tri.

Baca juga: Kapolres Cianjur yang Baru, AKBP Rohman Yonky Peringatkan Geng Motor, Akan Tembak Jika Macam-macam

Tak butuh waktu lama, JR dan SA berhasil diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka hingga dijerat dengan pasal 170 KUHP juncto pasal 350 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved