Pakai Baju Oranye dan Tangan Terborgol, Armor Toreador Akui Aniaya Cut Intan Lebih dari 5 Kali

Hal ini dikatakannya dalam konferensi pers yang digelar di aula Polres Bogor, Rabu (14/8/2024).

TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador dihadirkan di Mapolres Bogor, Rabu (14/8/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Di hadapan awak media, mengenakan baju oranye dan tangan terborgol, Armor Toreador menyatakan tidak akan melakukan pembelaan apapun atas perbuatan bejatnya. 

Ia mengaku sudah berkali-kali menganiaya istrinya, Cut Intan Nabila, seorang selebgram asal Bogor. Bahkan terkadang, ia menyakiti istrinya tersebut di hadapan sang anak.

Hal ini dikatakannya dalam konferensi pers yang digelar di aula Polres Bogor, Rabu (14/8/2024).

"Lebih dari lima kali, dari tahun 2020," ujar Armor Toreador menyatakan jumlah penganiayaan yang diingatnya kepada Cut Intan.

Armor juga mengakui bahwa penganiayaan terhadap Cut Intan pernah dilakukan di depan anak-anaknya.

"Pernah, tapi kebanyakan berdua," katanya menjelaskan tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diperbuatnya.

Baca juga: Cut Intan Simpan Puluhan Video KDRT Sebagai Bukti, Ungkap Perselingkuhan Armor Toreador

Diketahui dalam video viral yang menayangkan aksi penganiayaan terakhir Armor terhadap istrinya di atas ranjang, terdapat bayi berusia satu minggu yang ikut menjadi korban karena terkena senggolan kaki.

Armor Toreador pun mengakui perbuatan bejatnya tersebut dan hanya bisa pasrah meratapi masa depan di balik jeruji besi.   

"Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun, saya mengaku saya salah. Saya siap berjanji menjalani proses hukum," ucapnya.

Adapun penganiayaan terakhir, Cut Intan dianiaya di dalam kamar rumahnya yang berada di wilayah Desa  Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Selasa (13/8/2024).

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan penyidik sudah memeriksa Armor Toreador sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG," ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Atas perbuatannya yang telah menganiaya istrinya, pelaku dijerat pasal berlapis.

Polisi yang berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan (PPA) menerapkan Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian Armor Toreador dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved