"Ngaku Salah" Kata Armor Toreador setelah Berbaju Oranye, Lakukan KDRT sejak 2020 ke Intan Nabila

Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador telah melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak 2020.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador dihadirkan di Mapolres Bogor, Rabu (14/8/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador telah melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak 2020.

Setelah viral dalam video penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila, Armor Toreador kini sudah menjadi tersangka dan memakai baju oranye.

Armor Toreador dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (14/8/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Armor Toreador mengakui perbuatannya kepada publik.

Bahkan, KDRT itu ternyata telah berlangsung selama empat tahun.

"(Penganiayaan) lebih dari lima kali, dari 2020," ujar Armor.

Armor mengakui perbuatannya dan pasrah menjalani proses hukum. 

"Saya tidak akan melakukan pembelaan apa pun," ujar Armor Toreador.

Tersangka kasus KDRT Armor Toreador (baju oranye) dalam jumpa pers di Polres Bogor, Bogor, Rabu (14/8/2024).
Tersangka kasus KDRT Armor Toreador (baju oranye) dalam jumpa pers di Polres Bogor, Bogor, Rabu (14/8/2024). (KOMPAS.com/ADY PRAWIRA RIANDI)

Baca juga: Selain Pelaku KDRT, Armor Toreador Diduga Terlilit Utang Miliaran lalu Gugat Pemberi Uang

"Saya mengaku saya salah, saya siap dan berjanji menjalani proses hukum dengan sebenar-benarnya," tambahnya.

Atas aksinya ini, Armor Toreador dijerat pasal berlapis oleh polisi.

Armor disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Lalu, Armor dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Pelaku KDRT ini juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Armor Toreador diamankan di sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan pada Selasa (13/8/2024) malam.

Keluarga Cut Intan Nabila Kutuk Pelaku

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved