Ibu Dituduh Buang Sampah Sembarangan, Pria di Lampung Habisi Nyawa Tetangga

Mujib menghabisi nyawa tetangganya karena tak terima ibunya dituduh buang sampah sembarangan oleh korban.

Kompas
Ilustrasi Mayat 

TRIBUNJABAR.ID - Tak terima ibu dituduh, seorang pria tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri.

Pria tersebut bernama Mujib Ardiansyah (39), sementara korbannya adalah tetangga pelaku, Sabrin Suhri (34).

Mujib menghabisi nyawa tetangganya karena tak terima ibunya dituduh buang sampah sembarangan oleh korban.

Korban tewas setelah ditusuk badik saat berkelahu dengan pelaku.

Baca juga: Motif Anak Habisi Ayah di Sleman Diduga karena Sakit Hati, Pelaku Minta PS dan Dicarikan Kerja

Peristiwa berdarah tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah.

Menurutnya, penusukan tersebut terjadi di Dusun 1, Desa Gedung Dalan, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur pada Senin (29/7/2024) sore.

"Korban atas nama Sabrin Suhri, usia 34 tahun. Pelaku atas nama Mujib Ardiansyah, usia 39 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Umi di Mapolda Lampung, Rabu (31/7/2024).

Peristiwa ini berawal saat korban mendatangi rumah tersangka karena emosi dan tidak terima ibunya dituduh membuang sampah di pekarangan belakang rumah tersangka.

Korban ketika itu juga marah karena ibunya pun dituduh menyerobot lahan dengan menggeser batas tanah rumah tersangka.

Keduanya sempat bertengkar terkait tuduhan-tuduhan itu.

Di tengah pertengkaran itu, tersangka masuk ke dalam rumah lalu mengambil sebilah badik.

Korban yang merasa puas telah memarahi tersangka pun pulang.

Namun, tersangka yang emosi berlari ke arah korban dan menusukkan badiknya.

Baca juga: Anak Bungsu Habisi Ayah Kandung di Sleman, Polisi Dalami Motif dan Tunggu Hasil Tes Kejiwaan

"Korban tertusuk di bagian dada dan perut. Sempat dibawa ke rumah sakit oleh warga yang melihat kejadian itu. Tetapi nyawanya tidak bisa diselamatkan," katanya.

Umi mengatakan, tersangka saat ini ditahan dan dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Ibunya Dituduh Buang Sampah, Pria di Lampung Bunuh Tetangganya"

 

 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved