Mantan Bupati Majalengka Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Renovasi Pasar Sindangkasih Majalengka

Pasalnya, renovasi pasar tersebut menggunakan dana investasi dari pengusaha, bukan bersumner dari APBD Kabupaten Majalengka, APBD provinsi, maupun APB

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi diSekretariat PDIP Kabupaten Majalengka pada Selasa (16/1/2024). Karna Sobahi, menegaskan tidak ada kerugian negara dalam renovasi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, menegaskan tidak ada kerugian negara dalam renovasi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Pasalnya, renovasi pasar tersebut menggunakan dana investasi dari pengusaha, bukan bersumner dari APBD Kabupaten Majalengka, APBD provinsi, maupun APBN.

Bahkan, pada akhirnya renovasi Pasar Sindangkasih itu dibatalkan, namun diduga terjadi tidak pidana korupsi dalam pelaksanaannya, dan kini ditangani kasusnya ditangani Kejati Jabar.

Kejati Jabar juga telah menetapkan empat tersangka, di antaranya, Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka nonaktif, Irfan Nur Alam (INA), Andi Nurmawan (AN) yang merupakan pihak swasta, dan ASN di Majalengka bernama Maya alias M, dan eks Pj Bupati KBB, Arsan Latif.

"Dalam program ini, saya juga meminta kepada pemrakarsa atau pengusul untuk mengkaji secara komprehensif dan berkonsultasi dengan ahli yang berkompeten," ujar Karna Sobahi saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Sabtu (27/7/2024).

Pihaknya pun menyarankan agar instansi yang terlibat melaksanakan studi banding ke daerah lain yang dinilai sukses dalam menerapkan pola pembangunan serupa.

Ia mengatakan, seluruh langkah tersebut diambil untuk memastikan program renovasi Pasar Sindangkasih Cigasong berjalan lancar dan sesuai prosedur hukum yang ditetapkan.

Selain itu, dalam proses usulan sejak awal dan penandatanganan peraturan bupati (perbup) sudah dikaji dan keterlibatan dalam tahap kajiannya dilaksanakan secara berjenjang.

Adapun Perbup yang dimaksud ialah Perbup Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Serah Atas Tanah di Kelurahan/Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

"Mekanisme ini dilalui sesuai prosedur dan kajian yang matang sampai saya siap menandatanganinya, kemudian perbup ini ditetapkan pada 18 November 2020," kata Karna Sobahi.

Ia mengajak semua pihak untuk bersikap transparan dan jujur dalam menghadapi permasalahan tersebut, sehingga semuanya dapat terungkap secara terang-benderang.

"Saya berharap, para saksi dan tersangka bersedia memberikan keterangan yang jujur di pengadilan nanti, agar kasus ini segera terungkap," ujar Karna Sobahi.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved