Anggota TNI Gadungan Jerat Wanita Setelah Berkenalan di Media Sosial, Motor dan Cincin Dirampas
Mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di Komando Distrik Militer (Kodim) 0820 Probolinggo, HA (35) merampok wanita yang dikenalnya di TikTok.
TRIBUNJABAR.ID - Mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di Komando Distrik Militer (Kodim) 0820 Probolinggo, HA (35) merampok wanita berinisial SW yang dikenalnya di TikTok.
Peristiwa perampokan itu terjadi di hutan jati Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, mengatakan, tersangka mengaku anggota TNI dan memanfaatkan medai sosial untuk membangun hubungan dengan korban.
Mereka pun akhirnya bertemu di Kawedanan Blitar.
Pelaku mengajak korban ke Probolinggo dengan alasan akan memperkenalkan korban kepada Komandan Kodim 0820.
Bahkan HA berjanji menikahi korban SW hingga datang jauh-jauh dari Blitar ke Probolinggo.
Baca juga: Viral Anggota TNI Marahi Penumpang Ojol yang Ternyata Pegawai Kemenkeu, Kapendam Jaya Buka Suara
Saat perjalanan ke Probolinggo, tersangka hanya membawa keliling-keliling korban hingga akhirnya melakukan tindak kekerasan terhadap korban di hutan jati Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
"Pelaku mengambil paksa barang berharga korban termasuk sepeda motor Honda Vario 160, ponsel, cincin, dan uang," ungkap Wisnu.
Korban sempat dipukul di kepala. Untungnya korban mengenakan helm.
Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kotaanyar.
Penangkapan tersangka berlangsung pada Minggu, 21 Juli 2024, pukul 23.00 WIB di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kotaanyar.
Baca juga: Robi Darwis Dipanggil Kesatuannya, Dimas Drajad yang Juga Anggota TNI Susul Tinggalkan Persib?
"Pada saat penangkapan, tersangka melawan dan sudah kami lakukan tembakan peringatan. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak karena masih tetap melawan," tambah Wisnu.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia baru satu kali melancarkan aksinya dan sudah mengaku sebagai TNI gadungan selama dua minggu.
Pihak kepolisian akan mendalami kasus ini dikhawatirkan ada korban-korban lain.
Pelaku dijerat pasal dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Pasal 365 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi TNI Gadungan Rampok Wanita di Hutan Probolinggo, Sempat Janji Nikahi Korban"
Daftar Kementerian Baru dan Badan Baru di Era Presiden Prabowo Dijabat Guru Besar & Purnawirawan TNI |
![]() |
---|
Polda Jabar Waspadai Penyusup dari Anarko, Siagakan Ribuan Personel untuk Amankan Demonstrasi Buruh |
![]() |
---|
Besaran Uang Makan PNS, TNI, dan Polri Dianggarkan Sri Mulyani di 2026, Tertinggi Rp60.000 Per Hari |
![]() |
---|
Sosok Roihan Kuli Angkut Pasir Berhasil Diterima Unesa, Guru Kompak Patungan Bayar Biaya Kuliah |
![]() |
---|
Kakek di Makassar Ditangkap karena Curi Sepatu Rp9,1 Juta, Dijual Rp85 Ribu untuk Bayar Kosan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.