Sabtu, 11 April 2026

Lebih dari 100 Ulama Geruduk Kantor Samsat Pangandaran, Tetapi Bukan Unjuk Rasa

Lebih dari 100 ulama dari 93 desa di 10 kecamatan di Kabupaten Pangandaran berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat Pangandaran. 

Penulis: Padna | Editor: Giri
Dok. Kepala TU Samsat Pangandaran/Asep
Suasana saat Kantor Samsat Pangandaran didatangi para ulama dari 93 desa, Kamis (18/7/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Lebih dari 100 ulama dari 93 desa di 10 kecamatan di Kabupaten Pangandaran berbondong-bondong mendatangi Kantor Samsat Pangandaran

Mereka datang bukan untuk berunjuk rasa. Mereka membayar pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada 3 Agustus 2024 secara serentak.

Gerakan tersebut sengaja dilakukan para ulama di Pangandaran dalam momen tahun baru 1446 Hijriah.

Selain membayar pajak, mereka pun bersilaturahmi dengan sejumlah pejabat di Samsat Pangandaran.

Ketua MUI Kabupaten Pangandaran, Otong Aminuddin, mengatakan, para ulama datang ke kantor Samsat untuk menjalankan beberapa misi. 

Baca juga: Tompi Marah-marah ke Tim Atta Halilintar Hingga Dipanggil Petugas Pajak : Kalau Ngibul Penjarain Aja

Sebanyak 93 ulama desa, 10 ulama kecamatan, dan pengurus MUI membayar pajak kendaraan bermotor dalam satu waktu. 

"Kami ingin memberikan contoh kepada masyarakat untuk taat bayar pajak kendaraan," ujar Otong kepada wartawan di Samsat Pangandaran, Kamis (18/7/2024) siang.

"Ini, menjadi misi kami untuk membantu kelancaran program sekaligus silaturahmi dan memperingati momen tahun baru hijriah," kata Otong. 

Ada 100 lebih sepeda motor yang digunakan para ulama. Mereka serentak membayar pajak hari ini.

Ratusan sepeda motor itu merupakan tanggung jawab masing-masing ulama setelah menerima hibah dari pemda. 

"Ratusan motor yang saat ini pajaknya kami bayar adalah kendaraan bantuan Pemda. Tentu, ini menjadi tanggung jawab setiap pemiliknya," ucap Otong.

Baca juga: Ratusan Ribu Kendaraan di Subang Masih Nunggak Pajak, Samsat Gencarkan Razia KTMDU

Menurutnya, jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dipakai para ulama yaitu pada 3 Agustus 2024 mendatang.

"Tapi, kami sebagai figur tokoh agama juga ingin memberikan contoh yang baik," ujarnya.

Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pangandaran, Adun Abdullah Safi', mengapresasi ratusan ulama yang hadir dan berniat baik untuk membayar pajak kendaraan secara berjemaah.

"Apalagi, ini berkaitan dengan ketaatan," ucapnya.

Nilai pajak ratusan sepeda motor itu Rp 25 juta.

"Memang kebanyakan motor, tapi mobil juga ada," kata Adun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved