Berita Viral

Viral Aplikasi Pemerintah Bernama 'Nyeleneh' Termasuk dari Cirebon dan Sumedang, Ini Klarifikasinya

Media sosial tengah ramai memperbincakan sejumlah aplikasi dan situs pemerintah yang diberi nama nyeleneh hingga cenderung saru atau tidak senonoh.

cirebonkab.go.id
Media sosial tengah ramai memperbincakan sejumlah aplikasi dan situs pemerintah yang diberi nama nyeleneh hingga cenderung saru atau tidak senonoh. 

Selain untuk efiensi anggaran, juga diharapkan supaya masyarakat tidak kebingungan lantaran terlalu banyak aplikasi guna mendapatkan pelayanan pemerintah. Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin pun, kata Herman, telah berkomitmen untuk mengerem pembuatan aplikasi.

Sementara mengenai penamaan aplikasi yang berkonotasi negatif, Sekda Herman menegaskan akan melakukan evaluasi guna meredam persoalan ini.

"Kalau ada hal kurang tepat terkait penamaan, nanti kami akan evaluasi. Harus cek ricek kita akan ingatkan," ucapnya.

Tanggapan Ahli IT: Nama aplikasi menyalahi etika

Kepala Departemen Ilmu Komputer, Prodi Teknik Informatika, FMIPA, Universitas Padjajaran (Unpad) Setiawan mengatakan, seorang pemrogram atau app develover seharusnya membuat situs dengan nama yang sesuai fungsinya.

Aplikasi atau situs yang dipermasalahkan warganet memang memakai nama dari singkatan atau akronim suatu program pemerintah daerah.

Misalnya, SIPEPEk yang akronim dari Sistem Pelayanan Program Penanggulangan Kemiskinan dan Jaminan Kesehatan.

"Sesuai dengan fungsionalisasinya tapi juga jangan mengarah ke hal-hal vulgar, SARA, dan lain-lain," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024), dikutip dari Kompas.com.

Setiawan mengatakan, penamaan aplikasi atau situs yang baik menjadi bagian dalam etika profesi dalam ilmu teknik informatika.

Etika penamaan tersebut yaitu:

  • Etika penamaan yang sopan dan jangan dipaksakan
  • Upayakan penamaan yang mudah diingat dan fungsional namun tetap perhatikan syarat nomor satu
  • Pihak pengelola bisa meminta pemrogram mengubah nama aplikasi karena tidak berkaitan dengan hak cipta

Setiawan menerangkan, penamaan aplikasi tidak memiliki syarat harus sesuai dengan teknologi yang dipakai.

"Kayak kita ngasih nama orang kan nggak mau kita kasih nama yang kurang enak didengar atau tidak lazim," lanjutnya.

Dia menegaskan, hal tersebut tentu dengan asumsi penamaan situs atau aplikasi yang fungsinya baik atau bukan situs atau aplikasi aneh.

"Harus etis dan memenuhi kriteria tidak menyinggung atau menimbulkan persepsi atau hal-hal yang negatif," imbuh Setiawan.

Baca juga: Misteri CCTV Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Tak Pernah Ditunjukkan Meski Disebut di Persidangan

Kemunduran dari masa Orde Baru

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved