BREAKING NEWS SYL Resmi Berstatus Koruptor, Divonis Penjara 10 Tahun di Kasus Pemerasan Rp 44,5 M

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan Rp 44,5 miliar terhadap anak buahnya selama periode 2020-2023.

|
Editor: Ravianto
Fahmi Ramadhan/tribunnews
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Adapun vonis itu dibacakan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Adapun vonis itu dibacakan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Dalam perkara ini hakim menyatakan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ujar Hakim Pontoh dalam amar putusannya.

Selain pidana badan, politisi NasDem itu juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta dan atas perkara yang ia lakukan tersebut.

"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim.

Tak hanya itu hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,1 Miliar ditambah 30 Ribu US Dollar.

"Paling lama dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar maka harta bedanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucapnya.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,"sambung Hakim. 

Kronologi dan Jumlah Pemerasan

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan Rp 44,5 miliar terhadap anak buahnya selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Sejak menjabat sebagai Mentan pada Oktober 2019, SYL menempatkan beberapa orang kepercayaannya dalam jabatan tertentu di Kementan. Hal itu dilakukannya dalam rangka memudahkan memberikan perintah.

Beberapa orang kepercayaan SYL itu termasuk Muhammad Hatta yang merupakan stafnya ketika menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Hatta ditempatkan sebagai Pj Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan pada Juni 2020-2022 yang kemudian menjadi Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sejak Januari 2023.

Selain Hatta, ada pula Imam Mujahidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan. Sementara Kasdi belakangan dipromosikan SYL menjadi Sekjen Kementan.

Pada awal 2020, SYL mengumpulkan sejumlah anak buahnya di ruangan menteri.

Dalam pertemuan itu ia memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan), Kasdi Subagyono (Direktur Jenderal Perkebunan Tahun 2020), Muhammad Hatta dan Panji Harjanto (ajudan terdakwa), untuk melakukan pengumpulan uang  dari para pejabat eselon I Kementan.

”Untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan/sharing’ dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi terdakwa dan keluarga terdakwa,” kata jaksa.

Selain itu, SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.

Politikus Partai NasDem itu juga mengingatkan jajarannya, bila tak bisa memenuhi permintaan itu maka jabatan mereka dalam bahaya.

“Dapat dipindahtugaskan atau di-nonjob-kan oleh terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” kata jaksa.

Alhasil para jajaran eselon I Kementan terpaksa memenuhi permintaan SYL tersebut karena khawatir jabatannya terancam.

Uang kemudian dikumpulkan melalui Kasdi dan Hatta selaku koordinator pengumpulan uang.

“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” kata jaksa.

Uang puluhan miliar itu lantas digunakan SYL untuk berbagai keperluan. Di antaranya diberikan kepada istrinya.

Menurut jaksa, istri SYL dalam periode tiga tahun tersebut turut menikmati uang sejumlah Rp 938.940.000. Uang itu bersumber dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.

SYL juga memakai uang diduga hasil memeras untuk bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp 3.524.812.875; keperluan ke luar negeri sejumlah Rp 6.917.573.555; umrah sebesar Rp1.871.650.000; dan kurban sejumlah Rp 1.654.500.000.

Kemudian uang senilai Rp 992.296.746 diperuntukkan untuk keluarga SYL.

Uang tersebut bersumber dari Setjen Kementan, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Badan Karantina Pertanian (Barantan).

SYL juga menggunakan uang senilai Rp 3.331.134.246 untuk keperluan pribadinya.

Uang itu bersumber dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Setjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Barantan.

SYL juga menggunakan uang yang bersumber dari Barantan dan Setjen sebesar Rp 381.612.500 untuk kado undangan.

Kendaraan politik SYL, Partai NasDem, disebut jaksa KPK juga turut kecipratan uang sebesar Rp 40.123.500. Uang ini bersumber dari Setjen Kementan.

Sementara SYL memakai uang sejumlah Rp 974.817.493 bersumber dari Setjen untuk keperluan lain-lain. 

Jaksa menambahkan SYL juga menggunakan uang sebesar Rp 16.683.448.302 untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada.

Uang tersebut diduga hasil memeras dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.

SYL juga sempat membayar charter pesawat senilai Rp 3.034.591.120 yang bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP), Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.

Dalam perkara ini SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. SYL bersama Kasdi dan Hatta juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Ditemui seusai persidangan, SYL buka suara terkait dakwaan jaksa terhadap dirinya itu. Sembari berjalan di depan pintu Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum.

"Intinya kita akan mengikuti semua proses hukum," kata SYL.

Dia juga mengaku siap menerima apapun konsekuensi hukum jika perbuatannya terbukti di persidangan.

"Kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum saya siap menerima," ujarnya yang dalam pengawalan petugas Pengadilan dan Kejaksaan.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved