Kamis, 23 April 2026

Bawa 21 Paket Sabu, Pemuda Asal Pagaden Diringkus Polisi, Modusnya Salam Tempel

Satuan Reserse (Sat Re ) Narkoba Polres Subang Polda Jabar, kembali meringkus pemuda berinisial TP (30) warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Dok Humas Polres Subang
Satuan Reserse ( Sat Res ) Narkoba Polres Subang Polda Jabar, kembali meringkus pemuda berinisial TP (30) warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang Sabtu (22/06/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Satuan Reserse (Sat Re ) Narkoba Polres Subang Polda Jabar, kembali meringkus pemuda berinisial TP (30) warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang Sabtu (22/06/2024).

Pemuda tersebut diringkus lantaran diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Subang.

Dari tangan pelaku, Sat Res Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan beberapa paket diduga narkotika jenis sabu.

Baca juga: Niat Istri di Bogor Laporkan Suami Lakukan KDRT, Polisi Malah Temukan Narkoba Jenis Sabu di Kamar

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan pelaku ini diringkus saat berada di wilayah Desa Jabong Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.

Heri menyebut, modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan sel terputus antara penjual dan pembeli.

"Saat dilakukan penggeledahan didapati 9 paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip kemudian dililit oleh plastik warna biru dan hitam. Kemudian, petugas juga menemukan 12 paket narkotika jenis sabu disimpan di semak semak," jelas Heri, Rabu (26/06/2024)

Menurutnya, keberhasilan ini atas gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

Baca juga: Pemasok Sabu ke Virgoun Sudah Diketahui Identitasnya, Polisi Fokus Pengembangan

"Jadi pelaku ini membeli barang haram tersebut ke seorang pria berinisial S yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli," Jelasnya.

Heri mengungkapkan narkotika tersebut sisa penjualan dari seluruhnya sebanyak 10 gram dan seluruhnya untuk diperjual belikan.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Subang, guna proses lebih lanjut," tegas Heri.

Ia menambahkan untuk pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Anak Lilis Karlina Menyesal Jadi Kurir Sabu di Purwakarta, Dapat Upah Rp 1 Juta dan Pakai Gratis

"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana dengan Paling Banyak Rp. 13 milyar rupiah," ucapnya.

Heri mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

"Terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi,kami pastikan menindak lanjuti setiap informasi yg disampaikan," kata Heri. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved