Staf Hasto Kristiyanto Akui Pernah Bertemu Harun Masiku saat Sudah Jadi Buronan KPK, Di Mana?

Hal itu disampaikan Kusnadi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Editor: Ravianto
Ilham Rian Pratama/Tribunnews
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024, Rabu (19/6/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengaku pernah bertemu eks caleg PDIP Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Kusnadi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Dalam perkara itu diketahui Harun Masiku sudah berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020 silam.

"Ya pernah," ucap Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Namun, Kusnadi enggan mengungkap lokasi pertemuan dengan Harun Masiku, termasuk kapan dia bertemu.

Kusnadi yang diperiksa selama kurang lebih delapan jam itu ogah menjawab secara detil materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik KPK terhadap dirinya.

Ada satu pertanyaan awak media yang dijelaskannya agak panjang, yaitu terkait percakapan Kusnadi dengan staf di DPP PDIP.

Kusnadi mengeklaim percakapan dia dengan staf tidak terkait Harun Masiku, melainkan soal pembayaran pertunjukan wayang.

"Percakapan saya dengan staf, staf DPP. [Isi percakapan] ya pembayaran, pembayaran wayang kemarin, wayangan itu, pembayaran-pembayaran aja kok," kata Kusnadi yang mengaku dicecar penyidik KPK 15 pertanyaan.

Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDIP Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Sedangkan, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020 lalu.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved