Bansos untuk Korban Judi Online Dipastikan Tak Ada di Anggaran Tahun 2024

Hal itu disampaikan Airlangga merespon isu yang menyebutkan korban judi online akan mendapatkan Bansos dari pemerintah.

Editor: Ravianto
DOKUMENTASI KOMPAS.COM
illustrasi judi online. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemberian Bansos untuk korban judi online tidak ada dalam anggaran tahun ini. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemberian Bansos untuk korban judi online tidak ada dalam anggaran tahun ini.

Hal itu disampaikan Airlangga merespon isu yang menyebutkan korban judi online akan mendapatkan Bansos dari pemerintah.

"Ya pertama terkait dengan judi Online , tidak ada dalam anggaran sekarang," kata Airlangga di DPP Golkar, Jakarta,  Senin, (17/6/2024).

Oleh karena itu kata Airlangga apabila ada usulan agar korban judi online diberikan Bansos sebaiknya didiskusikan kepada Kementerian terkait.

"Ya kalo koordinasi tentu kalo ada usulan program, silahkan  dibahas dengan kementerian teknis," katanya.

Sebelumnya Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi online bisa memperoleh bantuan sosial.
Korban judi online bisa masuk dapat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menko PMK menyebut pemerintah sudah banyak memberikan advokasi kepada korban judi online.

Pihaknya pun menyarankan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembinaan kepada korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.

Kebijakan Ngawur

Belakangan ramai dibicarakan usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy ,yang melontarkan ide korban judi online diberi bantuan sosial (bansos).

Usulan kontroversi ini ramai-ramai menuai penolakan, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia.

Terkait hal ini, Pengamat Ekonomi Unpas, Acuviarta Kartabi, mengatakan bansos untuk korban judi online adalah kebijakan ngawur.  

Menurutnya para pejudi bisa saja secara ekonomi mampu, namun terjerat oleh permainan judi online

"Secara substantif yang diselesaikan bukan persoalan bahwa pejudi itu harus dari sisi perilakunya," 

"Melihat kasus belakangan ini ada suami yang dibakar oleh istrinya akibat judi online, dan banyak kasus lainnya. Menurut saya harus dibrantas itu situs judi onlinenya," ujar Acu, kepada Tribunjabar.id, Minggu (16/6/2024). 

Kemudian, kata Acu, para korban judi online bisa diberikan pelatihan untuk mendapat pekerjaan, dibandingkan dengan memberi bansos

"Tentu ini harus diedukasi, bukan dikasih bansos. Kebijakan yang ngawur menurut saya," imbuhnya. 

Acu menegaskan, diberi bansos tanpa ada perubahan perilaku akan tetap bermain judi online dengan menggunakan dana bansos sekecil apapun yang diberikan. 

"Setelah dibrantas situs judi online harus dipetakan dari sisi lapangan pekerjaan, maupun edukasi yang digencarkan kepada masyarakat. Judi secara agama, kan haram," tuturnya. 

Wacana pemerintah dengan memberikan bansos kepada para korban judi online, bukan solusi yang efektif. 

"Tanpa ada pembinaan mental, lapangan pekerjaan hingga pemberantasan situs judi online saya kira akan terus tumbuh subur, dan orang diiming-imingi untuk menjadi kaya secara instan,"  ujarnya.

Selain meresahkan, judi online dapat menimbulkan masyarakat miskin baru. 

"Bahkan ini bisa menimbulkan masalah kriminal," tegasnya. 

Acu menuturkan, kebiasaan berjudi online bisa mengakibatkan kecanduan dengan iming-iming mendapat pundi-pundi uang cepat tanpa bekerja atau usaha. 

Dikatakannya, edukasi yang dapat diberikan kepada masyarakat melalui otoritas situs judi online dapat diblokir atau dihapus, kemudian literasi kepada masyarakat praktek kebohongan judi online

"Praktek kebohongan karena itu sudah disetting, pertama menang kemudian bagaimana kalah, menang lagi. Kalahnya berapa menangnya tak sebanding," imbuhnya. 

Acu pun mengharapkan para pemangku kebijakan, tokoh agama dapat memberi andil pemahaman. 

"Faktanya sudah sangat meresahkan dan banyak yang menjurus perilaku negatif," ujarnya. (*) 

(*)

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved