Ibadah Haji 2024

Kemenag Sedang Pikirkan Atasi Masalah Berhaji dengan Visa Non Haji, Sanksi Berat untuk Travel

Para jemaah tidak diizinkan masuk ke Makkah bahkan tidak sedikit yang dideportasi.

Editor: Ravianto
Istimewa
Pengamanan calon jemaah haji kloter 21 di Asrama Haji Indramayu, Sabtu (1/6/2024). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang memikirkan upaya lain untuk mengatasi masalah berhaji dengan visa non haji. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku prihatin dengan banyaknya jemaah yang menjadi korban akibat ingin berhaji menggunakan visa non haji

Para jemaah tidak diizinkan masuk ke Makkah bahkan tidak sedikit yang dideportasi.

Yaqut menegaskan Kemenag telah menyiapkan sanksi berat pada travel nekat.

"Kita, Pemerintah Indonesia, juga sudah menyampaikan. Tapi masih ada beberapa yang nekat. Saya sudah perintahkan Pak Dirjen untuk melakukan tindakan tegas terhadap travel-travel yang seperti ini," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).

Menurut Yaqut, Pemerintah Arab Saudi saat ini sangat serius terhadap jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi. 

Para jemaah akan dilarang untuk masuk mengikuti ibadah haji.

"Ada sanksi berat bagi travel-travel yang tetap nekat memberangkatkan jemaah dengan menggunakan visa di luar visa haji resmi," ucap Yaqut. 

Sanksi paling berat yang bisa dilakukan, kata Yaqut, adalah mencabut izin travel. 

Namun, jika hanya mencabut izin, maka pelaku nantinya juga bisa membuat travel lagi. 

Saat ini, Yaqut sedang memikirkan upaya lain untuk mengatasi masalah berhaji dengan visa non haji.

"Nanti kita akan kaji dan koordinasikan dengan pihak imigrasi agar tahun mendatang, visa non haji resmi tidak terbit pada musim haji," tutur Yaqut. 

Dirinya menyadari bahwa semua warga negara berhak bepergian ke mana pun.

Namun, perlu ada upaya agar korban jemaah berhaji dengan visa non haji tidak berulang.

"Concern kita ada pada pelindungan jemaah, supaya tidak ada jemaah yang menjadi korban lagi."

"Kasihan, kan, sudah sampai sini, lelah, dideportasi, dan tidak bisa masuk lagi selama 10 tahun. Kasihan. Saya kira itu," kata Yaqut. 

"Ini kasihan jemaah kita menjadi korban. Ini juga PR bagi pemerintah untuk memberikan sosialisasi kembali kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan visa ini (non haji)," tambah Yaqut. (*)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved