Berita Viral

Sosok AK Ibu Mencabuli Anak Kandung di Bekasi, Polisi Ungkap Motif Pelaku, Mirip Kasus di Tangsel

Setelah ditangkap polisi, kini terungkap sosok ibu mencabuli anak kandungnya sendiri di Bekasi tersebut, polisi bongkar motif pelaku

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tangkapan layar di Instagram via Tribun Jakarta
Sosok AK Ibu Mencabuli Anak Kandung di Bekasi, Polisi Ungkap Motif Pelaku, Mirip Kasus di Tangsel 

TRIBUNJABAR.ID - Setelah ditangkap polisi, kini terungkap sosok ibu mencabuli anak kandungnya sendiri di Bekasi tersebut.

Sebelumnya aksinya viral karena perbuatan tak senonoh kepada anak kandungnya sendiri.

Ia tega mencabuli anak kandung dan merekamnya hingga viral.

Video tersebut beredar di media sosial diunggah di Instagram hingga Twitter (X).

Dalam video yang beredar, ia melakukan adegan ranjang dengan anaknya yang masih di bawah umur.

Baca juga: Viral, Aksi Ibu Kandung di Bekasi Diduga Cabuli Anak Sendiri di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap Polisi

Setelah viral, ia akhirnya ditangkap polisi.

Lalu, seperti apa sosok ibu mencabuli anak kandung tersebut?

Dikutip dari TribunJakarta, sosok ibu kandung yang mencabuli anaknya sendiri itu terjadi di Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku berinisial AK (26) seorang ibu muda.

Diketahui AK tinggal bersama anak kandungnya itu di Jalan Kampung Pakuning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sang anak bernisial K.

Anaknya tersebut diperkirakan berusia 8 - 10 tahun atau masih di bawah umur.

Kini AK sudah ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya, pada Kamis (6/6/2024).

"Ditangani Subdit Jatanras. Sudah ditangkap," kata Kabid Humas Poda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).

Setelah videonya viral AK kabur dari rumahnya di kawasan Bekasi.

AK kemudian ditangkap di Kampung Rawa Ilat, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 05.00 WIB.

Motif Pelaku

Setelah ditangkap polisi Polda Metro Jaya memeriksa pelaku AK ibu kandung tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap motif pelaku nekat melakukan pencabulan tersebut terhadap anak kandungnya sendiri.

Ternyata ia melakukan pencabulan tersebut karena terdesak faktor ekonomi.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi.

“Untuk sementara, motif yang diketahui karena faktor ekonomi,” ungkap Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/6/2024).

Dijelaskan pencabulan yang dilakukan AK atau pelaku terjadi karena mendapatkan tawaran dari akun Facebook Icha Shakila.

Baca juga: Sosok Petugas Damkar Jaktim Terduga Pelaku Pencabulan ke Anak Kandung Sendiri, Terancam Dipecat

Icha meminta AK untuk melakukan perbuatan tersebut dengan iming-iming mendapatkan sejumlah uang.

Mirip Kasus di Tangerang Selatan

Kepolisian juga mengugkap fakta kasus pencabulan anak kandung tersebut.

Ternyata kasus ibu mencabuli anak kandung di Bekasi ini mirip dengan kasus pencabulan di Tangerang Selatan (Tangsel) yang juga sebelumnya viral.

“IC ini sosok yang sama dalam kasus yang dipegang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, terkait pencabulan anak kandung oleh ibunya,” imbuh Ade Ary.

Kabid Humas Poda Metro Jaya, Ade Ary mengungkap fakta mengejutkan.
Ia menyebut video syur tersebut dibuat AK di tahun 2023.

"Waktu kejadian (pembuatan video porno) yaitu pada bulan Desember 2023," ujar Ade Ary.
Ade Ary mengungkapkan, AK membuat konten video porno bersama anak kandungnya atas perintah akun Facebook bernama Icha Shakila.

Demikian ternyata kasus tersebut mirip dengan kasus ibu muda bernama Raihany (22) asal Tangerang Selatan yang viral beberapa waktu lalu.

Raihany juga membuat video syur dengan anaknya R (5) setelah diminta akun Facebook Icha Shakila.

R yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook pada 28 Juli 2023 lalu.

R ditawari pekerjaan oleh orang tersebut.

"Pada tanggal 28 Juli 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka," ungkap Ade Ary.

R diminta oleh akun bernama Icha Shakila untuk mengirim foto tanpa busana dengan iming-iming uang.

Baca juga: Sosok Icha Shakila, Diduga Otak Aksi Ibu Muda di Tangerang Lecehkan Anaknya, Kini Jadi DPO

Kemudian, foto tanpa busana dibuat untuk mengancam R agar menuruti keinginan pemilik akun berikutnya.

Oleh sebab itu, dua hari setelahnya, ia merekam aksi pencabulan ke putra pertamanya yang masih berusia 5 tahun.

R juga diketahui melakukan perbuatan itu karena motif ekonomi.

"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," jelasnya

Mirisnya tepat di tanggal 30 Juli 2023, R diminta kembali oleh akun Facebook Icha Shakila untuk membuat konten tidak senonoh lagi.

Permintaan berikutnya adalah membuat video sesuai permintaan dari pemilik akun tersebut.

Ade Ary menuturkan jika R tidak memenuhi keinginan pemilik akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana dirinya akan disebar.

"Tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebar luaskan," sambung Ade Ary.

Ancaman itu membuat R menyanggupi keinginan pemilik akun Facebook tersebut.
Lalu, R membuat video dirinya yang melakukan adegan pornografi bersama anak kandungnya, R (5).

Ditambah ia diiming-imingi uang Rp 15 juta oleh si pemilik akun Facebook tersebut.

"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya, R (5). Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15.000.000," jelasnya.

R justru ditipu oleh pemilik akun tersebut. Pasca dikirimkan video persetubuhan dengan anak kandungnya, akun Facebook dia justru diblok.

R juga tidak dikirimi uang hingga saat ini oleh pemilik akun tersebut.

"Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun tersebut." ucapnya.

"Namun, akun tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," jelasnya.

Kini, akibat perbuatannya, R dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasla 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara, pemilik akun Facebook yang meminta R untuk membuat video tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebagian 
artikel ini diolah dari TribunJakarta.com dengan judul 3 Kemiripan Kasus Mama Muda di Bekasi & Tangsel Cabuli Anak, Sama-sama Disuruh Akun FB Icha Shakila

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved