5 Pengeroyok Pelajar SMP Muhamad Idham hingga Meninggal di Subang Dijerat Pasal Berlapis
Para pengeroyok Muhamad Idham dijerat dengan pasal berlapis. Idham meninggal meninggal dunia setelah dirawat 11 hari.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Para pengeroyok Muhamad Idham dijerat dengan pasal berlapis. Akibat dikeroyok lima orang, Idham pelajar kelas 8 SMPN 6 Subang meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Hamori selama 11 hari.
“Selain disangkakan melanggar pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, juga pasal 170 ayat 2 kedua dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan ketiga pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Keempat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan yang terakhir pasal 351 ayat 3 KUHP,” ucap Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers, Kamis (6/6/2024) sore.
Ariek yang didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra, mengatakan, aksi pengeroyokan dilakukan di depan SD Sukamaju, Kelurahan Cigadung, Subang, Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 04.15 WIB.
"Korban saat itu ditemukan terkapar dan langsung dievakuasi ke RSUD Ciereng Subang, kemudian selanjutnya dirujuk ke RS Hamori," katanya.
Baca juga: Tak Dipuaskan oleh Istri, Guru Wali Kelas SD di Subang Cabuli 5 Murid Saat Mengajar di Kelas
Dalam penyelidikan kasus kekerasan jalanan ini, Satreskrim Polres Subang mengamankan lima tersangka. Ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
"Saat ini masih kita lakukan pengembangan," ucap Ariek.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti alat yang digunakan untuk menganiaya korban.
"Dua bambu dua meter, batu, dan bata merah, juga helm serta motor korban," ucapnya.
Baca juga: Muhamad Idham, Siswa SMP Korban Keganasan Geng Motor di Subang, Akhirnya Meninggal Dunia
Pengeroyokan terjadi diduga karena korban dan rekannya mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong. Para pelaku merasa terganggu sehingga melakukan penganiayaan.
“Awal kejadiannya korban pada tanggal 26 Juni hingga Minggu bermain ke rumah temannya di daerah Desa Belendung dan kembali melewati daerah Sukamaju. Ternyata ada sekelompok pemuda dan mengadang lalu langsung melakukan penganiayaan atau pengeroyokan hingga korban terkapar,” ungkap Ariek. (*)
| Respons Walkot Bandung Setelah Ada 6 Tersangka Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 5 Bandung |
|
|---|
| Awal Mula Pengeroyokan Remaja di Melong Cimahi: Tersinggung Ucapan Tidak Pantas |
|
|---|
| BREAKING NEWS 6 Pelajar Jadi Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Siswa SMAN 5 Bandung |
|
|---|
| Kronologi Perundungan Remaja di Melong Cimahi: Berawal dari Ejekan Berujung Aksi Pemukulan |
|
|---|
| Aksi Brutal Remaja di Melong Cimahi Terekam CCTV: Korban Dikeroyok, Satu Pelaku Pegang Senjata Tajam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kapolres-Subang-AKBP-Ariek-Indra-Sentanu-menginterogasi-pelaku-pengeroyokan.jpg)