Berita Viral

Viral Video Emak-emak Nekat Boncengan 6 di Makassar, Tak Pakai Helm, Polisi Turun Tangan

Beredar video yang menunjukkan seorang emak-emak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengendarai motor sambil berboncengan enam.

Instagram
Beredar video yang menunjukkan seorang emak-emak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengendarai motor sambil berboncengan enam. 

TRIBUNJABAR.ID - Beredar video yang menunjukkan seorang emak-emak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengendarai motor sambil berboncengan enam.

Video itu viral di media sosial Instagram.

Dalam video viral itu terlihat mereka berkedara tanpa menggunakan helm dan melintas di jalan raya yang sedang ramai kendaraan.

Baca juga: Sosok PNS di Sumut Viral Pakai Ijazah Palsu, Sudah Bekerja 7 Tahun, Rugikan Negara Rp 278,2 Juta

Terlihat emak-emak itu melintas di jalan raya berboncengan enam yang mayoritas penumpangnya seorang pelajar.

Terlihat pula seorang bocah laki-laki dibonceng di bagian depan.

Aksi berbahaya itu direkam oleh pengendara lain dan viral di media sosial.

Aksi emak-emak nekat itu terjadi di ruas Jalan Veteran, Kota Makassar, Sulsel, pada Selasa (4/6/2024) siang.

Emak-emak itu diduga kuat nekat berboncengan ketika menjemput anaknya yang baru saja pulang sekolah.

Penjelasan polisi

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat menyampaikan, pihaknya hingga kini telah melakukan pencurian terhadap pengendara motor yang videonya viral tersebut.

Mamat mengatakan, pihaknya terkendala karena pelat kendaraan roda dua milik emak-emak itu itu tidak terdaftar di Subdit Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) Polda Sulsel.

"Nomor polisi kendaraan tersebut tidak terdaftar di Regident, kemungkinan pelat gantung atau tidak pernah bayar pajak sama sekali dan terhapus otomatis dari data registrasi," jelasnya, Rabu (5/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Mamat mengatakan, emak-emak itu akan dikenakan sanksi tilang dan telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106 ayat 8 dan ayat 9.

"Tidak dibenarkan dan diharapkan bagi semua pengendara motor tidak bonceng lebih dari dua, ini sangat bahaya dan melanggar," ucapnya.
Mamat menjelaskan, ibu-ibu ini bakal dijatuhi sanksi tilang dan denda sebesar Rp 250.000.

"Sudah pelanggaran sesuai UU No 22 Tahun 2009. Lebihi batas penumpang, tidak pakai helm. Denda Rp 250.000," tandasnya.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved