Pepet dan Rampas Kendaraan di Jalan dan, Debt Collector Dilaporkan ke Polisi
Pengendara dari tiga mobil yang membuntuti truk tersebut memfoto truk milik kliennya.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perusahaan penyedia jasa debt collector dan leasing dilaporkan ke polisi oleh perusahaan ekspedisi gegara melakukan pernapasan kendaraan truk di jalan.
Kuasa hukum perusahaan ekspedisi PT Surya Transportasi Jaya, Bona Silaban mengatakan, peristiwa itu terjadi di kawasan Cirebon pada 29 Mei 2024.
Saat itu, kendaraan truk Isuzu tronton 10 roda milik kliennya, tengah mengangkut kayu dari Kudus, Jawa Tengah ke Jakarta Utara.
Saat tiba di pintu Tol Palimanan, Kabupaten Cirebon, truk tersebut diikuti oleh tiga mobil tidak dikenal.
Baca juga: Viral Video Ketua RW di Cilincing Usir Debt Collector, Geram Mata Elang Rampas Motor Warga
Saat truk berada di pom bensin tol Palimanan, kata dia, pengendara dari tiga mobil yang membuntuti truk tersebut memfoto truk milik kliennya.
Saat tiba di Arjawinangun Cirebon, kata dia, pengendara tiga mobil itu memepet truk untuk menepi dan membawa truk beserta sopirnya ke gudang di kawasan Kedawung, Cirebon.
Di sana, kata dia, sopir truk kliennya dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas materai terkait penyitaan truk.
Bona Silaban mengatakan, atas kejadian itu pihaknya melaporkan diduga perampasan kendaraan ke Polsek Kedawung dan Polda Jabar.
Sebab, kata dia, berdasarkan Undang-undang Fidusia, leasing dan debt collector tidak boleh merampas kendaraan tanpa putusan pengadilan.
"Terlepas dari ada tunggakan atau tidak, merampas kendaraan di jalan, itu tidak boleh. Dugaan perampasan itu yang kami laporkan ke polisi di Polsek Kedawung dan diadukan ke Polda Jabar," ujar Bona Silaban, Rabu (5/6/2024).
Bona menyatakan, kliennya melaporkan tindakan leasing AF dan PT A, perusahaan penyedia jasa debt collector.
Baca juga: Berulah di Kabupaten Bandung, Debt Collector Diamankan Polresta Bandung
"Kami melaporkan leasing dan debt collector atas dugaan perampasan atau melanggar Pasal 36 UU Fidusia," katanya.
Kasus Pelecehan Murid SD oleh Oknum Guru di Cirebon, PKPSDM Pastikan Pecat Tak Hormat Pelaku |
![]() |
---|
Mengenal Desa Karangmalang yang Jadi Kandidat Kuat Calon Ibu Kota Cirebon Timur, Ini Istimewanya |
![]() |
---|
Perbaikan Telan Rp 229 Juta, Lapangan Desa Bungko Cirebon hanya Diurug Tanah Empang dan Becek |
![]() |
---|
Guru yang Lecehkan Murid di Cirebon Dikabarkan Ditangkap, Polisi Buka Suara: Masih Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
4 Tenaga Pendamping Desa di Cirebon Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak, Rugikan Negara Rp 2,9 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.