Kamis, 16 April 2026

Anggota DPRD Jabar Dede Chandra Minta Warga Tidak Buang Limbah Rumah Tangga ke Sungai

Limbah tersebut berbahaya bagi lingkungan dan manusia. Sebab dalam limbah tersebut banyak terdapat kuman dan bakteri yang menyebabkan banyak penyakit.

Penulis: Nappisah | Editor: Siti Fatimah
istimewa
Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat fraksi partai demokrat, Dede Chandra Sasmita sosialisasi peraturan daerah (perda) No. 3 tahun 2004 di Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor / 

TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Limbah rumah tangga seperti air detergen sisa cucian, air sabun dan air tinja kerap dibuang ke sungai oleh masyarakat. 

Limbah tersebut berbahaya bagi lingkungan dan manusia. Sebab dalam limbah tersebut banyak terdapat kuman dan bakteri yang menyebabkan banyak penyakit.

Limbah ru­mah tangga sendiri memiliki kadar limbah yang lebih ting­gi dibandingkan limbah industri.

Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat fraksi partai demokrat, Dede Chandra Sasmita meminta masyarakat tidak membuang limbah rumah tangga yang bisa mencemari lingkungan.

Hal tersebut sejalan dengan peraturan daerah (perda) No. 3 tahun 2004 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air. 

 Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat fraksi partai demokrat, Dede Chandra Sasmita sosialisasi peraturan daerah (perda) No. 3 tahun 2004 di Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor /
Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat fraksi partai demokrat, Dede Chandra Sasmita sosialisasi peraturan daerah (perda) No. 3 tahun 2004 di Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor / (istimewa)

Dechan, sapaan akrabnya turut meminta warga hidup bersih, dan tidak membuang limbah rumahan tidak pada tempatnya kita telah berkontribusi untuk kebersihan dan menjaga kualitas air untuk minum sehari-hari atau untuk keperluan mandi, mencuci. 

“Dengan turut disiplin tidak buang sampah dan limbah ke selokan atau sungai maka lingkungan kita akan terjaga kebersihannya," ujarnya, Minggu (2/6/2024). 

Teranyar, Dechan melakukan sosialisasi tentang peraturan daerah (perda) tersebut di Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor

Kegiatan perda tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dihadiri peserta Badan Kontak Majelis Taklim Kabupaten Bogor

Menurutnya, Kabupaten Bogor ini banyak tumbuh berkembang daerah pabrik, sehingga masyarakat juga bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan. 

"Jangan sampai tercemar dan sekaligus turut serta melakukan pengawasan," pintanya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved