Geng Motor Jangan Coba-coba Bikin Onar di Kabupaten Bandung, Polisi akan Tembak di Tempat

Jika ada geng motor yang berulah di wilayah Kabupaten Bandung, mereka akan ditindak tegas, ditembak di tempat oleh jajaran Polresta Bandung.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Hermawan Aksan
lutfi ahmad mauludin/tribun jabar
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, pihaknya tak akan segan melakukan tindakan tegas, bagi geng motor yang meresahkan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jika ada geng motor yang berulah di wilayah Kabupaten Bandung, mereka akan ditindak tegas, ditembak di tempat oleh jajaran Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, pihaknya tak akan segan melakukan tindakan tegas, bagi geng motor yang meresahkan.

"Untuk generasi muda, hindari ikut-ikutan perkumpulan yang negatif dan jangan serta-merta melakukan tindakan yang tak dipikir panjang sehingga melakukan tindakan yang berhadapan dengan konsekuensi hukum," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (30/5/2024).

Kusworo mengungkapkan, pihaknya membuktikan lagi geng motor yang meresahkan ditembak di tempat, seperti pelaku penusukan di Soreang MAA (21) yang mengakibatkan korban AK (24) meninggal dunia.

Seperti diberitakan, MAA adalah salah seorang anggota geng motor yang tega menghabisi nyawa AK yang diduga merupakan anggota geng lainnya dengan pisau dapur karena cemburu.

Tersangka bisa ditembak dan diringkus petugas hanya dalam kurun waktu sekitar 4 jam setelah kejadian penusukan tersebut.

"Untuk geng motor, jangan coba-coba membuat keresahan dan keonaran di Kabupaten Bandung, kami akan tembak di tempat seperti yang telah dicontohkan," kata Kusworo.

Kusworo mengungkapkan, pihak-pihak lain hendaknya tidak ada yang melakukan langkah-langkah atau dampak dari kejadian tersebut.

"Serahkan kepada kepolisian, ketiga tersangka sudah kami tangkap kami tembak di tempat, kami jerat dengan pasal berlapis ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya, dan maksimal 20 tahun penjara," kata dia.

Menurut Kusworo, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara atau penjara seumur hidup, dan dilapisi dengan pembunuhan pasal 338.

Kedua tersangka lainnya dijerat pasal 55 karena tidak turun melakukan penganiayaan, tapi membonceng tersangka dan turut  membuntuti korban.

"Jangan ada aksi susulan atau balas-balasan karena yang melanggar hukum lagi kami tangkap, membuat resah lagi kami tembak di tempat," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved