Rabu, 29 April 2026

Serikat Pekerja Jabar Tolak dan Keberatan Soal Tabungan Perumahan Rakyat yang Diteken Jokowi

Ketua SPN Jabar, Dadan Sudiana, menegaskan pihaknya jelas keberatan atas kebijakan itu. Terlebih, sebenarnya soal perumahan sudah ada program di BPJS

Kolase Kompas.com/Tribunnews.com
Ilustrasi - Gaji karyawan swasta dan negeri bakal dipotong 2,5 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Presiden RI, Joko Widodo, telah mengeluarkan kebijakan terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang wajib bagi semua pekerja baik PNS maupun swasta.

Kebijakan ini diteken Presiden per 20 Mei 2024. Simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Bagi peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya. Aturan soal ini tercantum dalam pasal 15 Tapera.

Terkait ketentuan ini, Ketua SPN Jabar, Dadan Sudiana, menegaskan pihaknya jelas keberatan atas kebijakan itu. Terlebih, sebenarnya soal perumahan sudah ada program di BPJS dan sana dari BPJS itu sudah ada Rp800 triliun.

Menurutnya, dalam BPJS pun ada uang muka perumahan, dan lainnya.

"Kalau seluruh pekerja di Indonesia diikutsertakan dalam BPJS, ya sebenarnya tak menjadi masalah. Tapi kan masalahnya sekarang kepesertaan BPJS hanya 50 persen, sedangkan sisanya tak tercover," katanya, saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Sehingga, ketika ada tambahan lagi potongan untuk perumahan berarti bakal mengurangi upah pekerja dan itu pun entah kapan mereka mendapat perumahannya dengan potongan 3 persen.

"Itu kan sangat lama. Dana akan dikelola negara, jadi itu hanya untuk menarik dana dari rakyat. Pokoknya kasihan pekerja kalau ada potongan lagi. Jelas kami akan ada aksi menolak jika memang merugikan pekerja," katanya.

Hal senada diungkap Ketua SPSI Jabar, Roy Jinto. Dia menegaskan SPN Jabar menolak kebijakan itu, karena memberatkan kawan-kawan buruh.

"Buruh kan banyak potongan termasuk Jamsostek, BPJS kesehatan, lalu ditambah Tapera dan upah buruh akan banyak terpotong oleh kewajiban-kewajiban yang sebenarnya enggak terlalu penting karena Tapera ini kan kalau kami melihat urgensinya tak ada dan mungkin buruh yang sudah punya rumah, uang ini hanya mengendap saja diputar pemerintah dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat khususnya buruh dan kemudian dikelola pemerintah serta pengembaliannya seperti apa kami pun belum tahu," katanya.

Roy menegaskan SPSI bakal melakukan aksi penolakan. Namun, pihaknya bakal mempelajari dahulu soal kebijakan tersebut, termasuk alasan-alasan hukumnya dan alasan ekonominya.

"Terpenting, garis besarnya kami menolak karena itu (kebijakan) memberatkan dan buruh sudah banyak potongan sehingga negara harusnya tak memberatkan lagi," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved