Setelah Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan KPK, Diduga Rugikan Negara Rp 9,7 T

Mereka dilaporkan karena diduga telah melakukan persengkokolan lelang aset sitaan korupsi kasus Jiwasraya.

|
Editor: Ravianto
theresia felisiani/tribunnews
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Setelah ramai kabar Jampidsus diduga dikuntit anggota Densus 88, kini Jampidsus dilaporkan ke KPK oleh IPW dan MAKI. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sejumlah pihak dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) bersama beberapa praktisi hukum yang mengatasnamakan sebagai Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/5/2024).

Mereka yang dilaporkan ke KPK yaitu, ST, Kepala Pusat PPA Kejagung RI selaku Penentu Harga Limit Lelang;

Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung RI selaku Pejabat yang memberikan Persetujuan atas nilai limit lelang;

Pejabat DKJN bersama-sama KJPP, selaku pembuat Appraisal;

dan Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo diduga selaku Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT IUM.

Mereka dilaporkan karena diduga telah melakukan persengkokolan lelang aset sitaan korupsi kasus Jiwasraya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengaku ada Anggota DPR dan seorang personel polisi yang mencoba mempengaruhinya terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengaku ada Anggota DPR dan seorang personel polisi yang mencoba mempengaruhinya terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Tribunnews.com/ Fersianus Waku)

"Terlapornya Jaksa Agung Jampidsus, kemudian penilai aset PPA Kejaksaan Agung juga, kemudian dari DJKN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dll," kata Koordinator KSST, Ronal Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Pelaporan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU)—perusahaan tersebut disita dari Heru Hidayat terpidana korupsi Jiwasraya.

Persekongkolan yang dimaksud adalah dengan memenangkan PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dengan harga penawaran Rp1,945 triliun. 

Harga penawaran tersebut diduga di-mark-down dari harga seharusnya Rp12 triliun.

“Nilai total keekonomian dan/atau nilai pasar wajar [fair market value] satu paket saham PT GBU, dengan cadangan Resources 372 juta MT dengan [total reserves] sebanyak 101.88 juta MT, berikut infrastruktur hauling road 64 km dan jetty, sedikitnya sebesar Rp12 triliun.

Diduga dengan menggunakan modus operandi mark down dan/atau merendahkan nilai limit lelang dari Rp12 triliun, menjadi Rp1,945 triliun,” ungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menambahkan.

Sehingga pelelangan tersebut mengakibatkan dugaan kerugian negara hingga Rp9,7 triliun.

Sugeng mengatakan, PT IUM diduga sengaja didirikan oleh Andrew Hidayat pada 19 Desember 2022, 10 hari sebelum penjelasan lelang. PT IUM disiapkan sebagai pemenang.

Dalam pembuatan PT IUM tersebut, Andrew Hidayat menunjuk sejumlah nominee atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek personality dan party untuk duduk selaku direksi dan komisaris. Pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT MPN dan PT SSH.

Adapun uang pembayaran lelang oleh PT IUM sebesar Rp1,945 triliun disebut bersumber dari pinjaman lembaga perbankan milik BUMN dengan pagu kredit sebesar Rp2,4 triliun.

KPK belum memberikan keterangan mengenai laporan ini. Adapun laporan itu sudah dimasukkan ke KPK pada hari ini. Para pihak yang dilaporkan juga belum memberikan tanggapan.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved