Cara Pantau Pencairan Bantuan PIP 2024, Siswa Bisa Cek Online, Paling Tinggi Dapat Rp 1,8 Juta

Kemendikbudristek meluncurkan layanan pengecekan digital yang memungkinkan Anda memantau pencairan dana bantuan PIP.

Istimewa
Laman BLT Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara memantau pencairan dana bantuan PIP tahun 2024.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan layanan pengecekan digital yang memungkinkan Anda memantau pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Kemendikbudristek menyediakan platform online bagi sekitar 18,5 juta siswa penerima manfaat PIP melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Baca juga: Jadwal Pencairan Bansos Terbaru Mei 2024, Siap-siap Ada Tiga Bantuan Cair Jelang Idul Adha

Adapun total alokasi anggaran untuk program ini di tahun 2024 adalah Rp 13,4 triliun.

Untuk diketahui, penerima PI buka hanya pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tetapi juga meliputi siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan kemiskinan.

Bahkan, program ini juga membuka peluang bagi siswa dengan kondisi khusus, seperti terdampak bencana alam atau memiliki kebutuhan khusus lainnya.

Untuk mengetahui status terkini pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PIP, Anda bisa mengakses laman resmi di pip.kemdikbud.go.id dan mengikuti panduan berikut:

  • Buka situs pip.kemdikbud.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom pencarian
  • Isi captcha atau jawab pertanyaan keamanan dari sistem
  • Klik tombol "Cari Penerima PIP"

Besaran bantuan PIP bervariasi, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1,8 juta per tahun, tergantung jenjang pendidikan.

Rinciannya yaitu SD/SDLB/Paket A menerima Rp450.000, SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp750.000, dan SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapat Rp1.800.000 per tahunnya.

Ilustrasi uang rupiah ---
Ilustrasi uang rupiah --- (Istimewa)

Peserta Didik pemegang KIPPeserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved