Berita Viral

Kisah Pilu Ibu Setelah Rumahnya Dirobohkan, Kaget Sang Anak di Atas Buldoser, Kini Terus Menangis

Kesedihan masih dirasakan oleh Sugiati setelah rumahnya dirobohkan oleh sang anak.

(KOMPAS.com/Imron Hakiki)
Kondisi Rumah Sugiati di Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang usai dibongkar anaknya, Khoirul Ramadani, Jumat (17/5/2024). 

Sugiati dan Yono Mitro dulunya adalah pasangan suami istri, hingga dikaruniai seorang anak, Khoirul Ramadani.

Namun, mereka bercerai dan Khoirul Ramadani tinggal bersama ayahnya di Kecamatan Pagelaran.

Diketahui, Sugiati menikah lagi dan tinggal di rumah yang dibongkar pada Jumat lalu.

Dari hasil pernikahan yang kedua, Sugiati dikaruniai seorang anak perempuan.

"Beberapa waktu lalu, Dani datang meminta bagian harta gono gini kepada ibunya (Sugiati) sebesar Rp 50 juta karena ia bilang hendak membangun rumah di Pagelaran."

"Namun, ibunya tidak sanggup, dan menawarkan senilai Rp 25 juta," terang Tono. Namun, saat itu Khoirul Ramadani menolak tawaran dan mengusulkan untuk membongkar rumah yang ditinggali oleh ibunya. Karena merasa rumah itu dibangun dari hasil usaha Sugiati dan suami yang pertama, Yono Mitro.

"Ibunya mengiyakan kalau memang keinginan anaknya membongkar rumah ini. Bayangan kami pembongkaran dilakukan secara manual, agar sisa-sisanya masih digunakan lagi oleh Dani untuk membangun rumah di Kecamatan Pagelaran. Tidak tahunya dibongkar menggunakan alat berat," pungkasnya.

Buat Surat Kesepakatan

Kepala Desa Karanganyar, Edi Suprapto menjelaskan masalah antara Sugiati dan Khoirul Ramadani telah dimediasi di Polsek Poncokusumo, Minggu (19/5/2024).

Dari hasil mediasi tersebut, keduabelah pihak pun sepakat berdamai dibuktikan dengan adanya Surat Kesepakatan Bersama.

"Keduanya sama-sama sepakat untuk berdamai. Pihak Sugiati ikhlas dengan pembongkaran itu dan tidak akan menuntut di kemudian hari."

"Sedangkan pihak Khoirul Ramadani telah meminta maaf dan tidak akan menuntut harta gono goni lagi kepada ibunya di kemudian hari," jelas Suprapto.

Kesepakatan itu dihadiri kedua belah pihak, antara keluarga Sugiarti dan keluarga Khoirul Ramadani. "Juga dihadiri oleh ayah Khoirul Ramadani, Yono Mitro," jelasnya.

Berikut poin-poin Surat Kesepakatan Bersama itu:

1. Pihak Khorul Ramadani mengaku salah dan khilaf atas perbuatan yang dilakukan kepada pihak Sugiati.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved