Berita Viral

Viral Perempuan Tampar Polisi di Makassar, Tak Terima Lapak Ditegur, Terancam Pasal Penganiayaan

Sebuah video memperlihatkan perempuan menampar polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, beredar viral di media sosial.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
M (47) perempuan yang viral menampar polisi diperiksa di ruang PPA Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (17/5/2024) sore. 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video memperlihatkan perempuan menampar polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, beredar viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, perempuan yang memakai baju berwarna pink dengan kepala dibalut sarung bali terlibat cekcok bersama polisi.

"Kenapaki apa, mauko apa di sini? Mau berkelahi sama perempuan yah?" ujar perempuan itu.

"Pukul saja aku, pukul saja aku, pukul," tambahnya sambil menunjuk ke arah polisi.

Polisi tersebut berupaya untuk menenangkan perempuan tersebut.

Baca juga: Luar Biasa Pj Bupati Sukabumi Datangi Rumah Cecep, Pria yang Viral karena Bersihkan Toilet Masjid

Namun, perempuan itu tiba-tiba menampar anggota polisi.

Terlihat anggota Polri tersebut tidak melawan dan tetap berusaha menenangkan wanita berbaju warna pink itu.

"Kenapako?," timpal polisi itu.

"Saya tinggal di sini, saya mau makan apa (kalau lapak digusur), kau di gaji sama siapa?," ucap perempuan tersebut.

Lantas, seperti apa peristiwa selengkapnya?

Kronologi Kejadian

Dilansir dari Kompas.com, peristiwa dalam video viral perempuan menampar polisi ini terjadi di Jalan Sabutung, Kelurahan Tamalabba, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, pada Jumat (17/5/2024).

Perempuan itu berinisial M (43).

Sementara, polisi yang terlibat cekcok itu bernama Aipda Edwin, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Ujung Tanah.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar Iptu Hasrul yang membenarkan perihal kejadian itu.

Hasrul juga mengatakan, pihaknya telah mengamankan wanita tersebut.

"Kejadiannya kemarin sore di Jalan Sabutung Buntu, saat ini pelaku sudah diamankan dan diperiksa di Unit Reskrim Polres," tutur Hasrul, Jumat.

Peristiwa ini bermula ketika M hendak diberikan surat teguran kedua dari Kelurahan Ujung Tanah.

Dalam isi surat teguran itu tertuang, lapak milik M yang menempel di pagar tembok PT Pertamina sebelah timur.

Baca juga: Luar Biasa Pj Bupati Sukabumi Datangi Rumah Cecep, Pria yang Viral karena Bersihkan Toilet Masjid

"Pemberian surat teguran yang kedua tersebut, berdasarkan imbauan dari PT Pertamina terkait rencana penertiban lapak-lapak yang menempel dipagar tembok sebelah timur," ujar Hasrul.

Lalu, ketika pihak Kecamatan Ujung Tanah tiba di lokasi bersama aparat Satpol PP dan anggota Bhabinkamtibmas, tiba-tiba warga pemilik lapak mengamuk.

Ia juga merobek surat teguran tersebut.

Tak hanya itu, kata Hasrul, M juga melakukan perlawanan dengan memukul dan menampar anggota Bhabinkamtibmas.

"Dalam insiden itu, seorang wanita berinisial M menganiaya dengan cara menempeleng anggota Binmas, Aipda Edwin satu kali yang mengenai wajah dan leher korban," tutur Hasrul.

"Akibatnya, anggota itu mengalami luka bekas goresan kuku pada bagian leher," tuturnya.

Terancam Pasal Penganiayaan

Sementara itu, dilansir dari Tribun-Timur, M pun menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Makassar pada Jumat (17/5/2024).

M menjalani pemeriksaan di ruang PPA atas perbuatannya telah menampar polisi yang diketahui seorang Bhabinkamtibmas bernama Aipda Edwin.

"Saat ini kita sudah amankan yang bersangkutan dan mengakui kejadian tersebut," kata Hasrul.

Jika terbukti melakukan tindak pidana, maka M kata Hasrul akan dijerat dengan pasal penganiayaan.

"Ancaman hukuman lima tahun sesuai Pasal 351 KUHP," ujarnya.

Kasus dugaan penganiayaan itu lanjut dia, dilaporkan sendiri oleh Aipda Edwin seusai kejadian, Kamis Kemarin.

"Kemarin sore Aipda Erwin melapor ke SPKT Polres Pelabuhan, ada memang luka di pipinya seperti bekas cakar dan ada visumnya," bebernya.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Dasril Yahya M) (Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

#BeritaViral

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved