Kerap Ada Pungli, Alasan Pemda Pangandaran Serahkan Pengelolaan Parkir di Objek Wisata ke Pihak Lain

Pungutan liar parkir memang sering terjadi di kawasan objek wisata Pangandaran, terutama pada momen libur panjang.

Penulis: Padna | Editor: Giri
Tribun Jabar/Padna
Kondisi parkiran di sekitar Pos 1 Pantai Barat Pangandaran. 

Nama lahan parkir yang dikelola pemerintah di objek wisata dikategorikan sebagai lahan parkir khusus.

Harga tiket parkir tersebut tentu menggunakan tarif minimal sesuai Perda Nomor 8 tahun 2023 pada wilayah I yakni motor Rp 5 ribu, mobil penumpang Rp 10 ribu, bus kecil Rp 17 ribu, bus sedang Rp 35 ribu, dan bus besar 50 ribu.

"Tapi, kalau menginap lebih dari 24 jam maka akan ada penambahan jam berikutnya sesuai dengan perda tersebut," kata Ghany. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved