Kerap Ada Pungli, Alasan Pemda Pangandaran Serahkan Pengelolaan Parkir di Objek Wisata ke Pihak Lain
Pungutan liar parkir memang sering terjadi di kawasan objek wisata Pangandaran, terutama pada momen libur panjang.
Nama lahan parkir yang dikelola pemerintah di objek wisata dikategorikan sebagai lahan parkir khusus.
Harga tiket parkir tersebut tentu menggunakan tarif minimal sesuai Perda Nomor 8 tahun 2023 pada wilayah I yakni motor Rp 5 ribu, mobil penumpang Rp 10 ribu, bus kecil Rp 17 ribu, bus sedang Rp 35 ribu, dan bus besar 50 ribu.
"Tapi, kalau menginap lebih dari 24 jam maka akan ada penambahan jam berikutnya sesuai dengan perda tersebut," kata Ghany. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Truk ODOL Bikin Masalah di Pangandaran, Terbalik dan Tutup Sebagian Jalan Raya Kalipucang |
![]() |
---|
Sungai Citanduy Perbatasan Jabar dan Jateng Nyaris Meluap Usai Pangandaran Diguyur Hujan Semalaman |
![]() |
---|
Terseret Ombak Pantai Madasari, Pria Asal Garut Ditemukan Selamat Setelah 3 Hari Hilang |
![]() |
---|
Siap-siap, Rumah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Pangandaran Akan Didatangi Petugas Bapenda |
![]() |
---|
Wilayah Pangandaran Rawan Banjir Bandang dan Longsor, BPBD Minta Warga Tetap Waspada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.