Kerap Ada Pungli, Alasan Pemda Pangandaran Serahkan Pengelolaan Parkir di Objek Wisata ke Pihak Lain
Pungutan liar parkir memang sering terjadi di kawasan objek wisata Pangandaran, terutama pada momen libur panjang.
Nama lahan parkir yang dikelola pemerintah di objek wisata dikategorikan sebagai lahan parkir khusus.
Harga tiket parkir tersebut tentu menggunakan tarif minimal sesuai Perda Nomor 8 tahun 2023 pada wilayah I yakni motor Rp 5 ribu, mobil penumpang Rp 10 ribu, bus kecil Rp 17 ribu, bus sedang Rp 35 ribu, dan bus besar 50 ribu.
"Tapi, kalau menginap lebih dari 24 jam maka akan ada penambahan jam berikutnya sesuai dengan perda tersebut," kata Ghany. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Jelang HUT ke- 80 RI, Polres Pangandaran Sisir Tempat Hiburan Malam Hingga Kawasan Pantai |
![]() |
---|
Cek Kesehatan Gratis di Pangandaran Dimulai, Tim Medis Sasar Sekolah Dasar |
![]() |
---|
Enih Pejuang Daun Pandan dari Legokjawa Pangandaran, Tetap Semangat Meski Harga Tak Menentu |
![]() |
---|
Menepi Sejenak di Pantai Pangandaran, Vila Bernuansa Santorini Bisa Jadi Pilihan Tempat Menginap |
![]() |
---|
Dinkes Pangandaran Akan Periksa Kesehatan Siswa, Ada 13 Indikator Termasuk Deteksi Anemia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.