Sumpah Tidak Selingkuh Sambil Injak Kitab Suci, Pejabat Kemenhub Dilaporkan Istrinya ke Polisi
Gara-gara bersumpah di depan istrinya sambil menginjak kitab suci, seorang pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dilaporkan istrinya ke polisi.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Gara-gara bersumpah di depan istrinya sambil menginjak kitab suci, seorang pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dilaporkan istrinya ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Pejabat tersebut berinisial AKS. Sedangkan istrinya berinisial VRK.
Kuasa hukum VRK, Sunan Kalijaga, mengatakan, kliennya melaporkan AKS atas dugaan perbuatan penistaan agama.
Laporan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2642/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dugaan penistaan agama itu terjadi pada Agustus 2023 di kediaman AKS dan VRK.
Saat itu, AKS menginjak kitab suci untuk meyakinkan VRK bahwa ia tidak selingkuh.
Sunan menuturkan, VRK sudah mencurigai AKS.
Bahkan, ia juga menemukan bukti yang diduga menunjukkan perselingkuhan suaminya dengan perempuan lain.
VRK lantas kerap menanyakan hal tersebut kepada terlapor.
Baca juga: Sosok Cyrus Margono, Kiper Keturunan yang Baru Saja Ambil Sumpah Jadi WNI, Alternatif Buat Timnas
"Menurut keterangan klien kami, ada inisiatif dari sang suami untuk meyakinkan istrinya bahwa dia tidak berselingkuh. Dia berani bersumpah dengan Al-Qur'an," ujar Sunan, Rabu.
VRK menyambut baik inisiatif itu, bahkan mendokumentasikannya dengan sepengetahuan AKS.
Namun, sumpah tersebut dilakukan dengan cara yang salah.
VRK mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Dia (AKS) melakukan sumpah tersebut dengan cara salah, dia menginjak Al-Qur'an," ungkap Sunan.
Meski sudah bersumpah dengan Al-Qur'an, dugaan perselingkuhan antara AKS dengan perempuan yang dicurigai VRK sebelumnya masih berlanjut.
Baca juga: Viral Video Sepasang Dokter Digerebek Warga saat Sedang Berduaan di Mobil hingga Dituding Selingkuh
Kemudian, VRK menemui ustaz untuk memastikan apakah cara bersumpah dengan Al-Qur'an memang dilakukan dengan menginjak kitab suci tersebut.
"Ibu VRK bertanya, 'ustaz, kalau suami saya melakukan hal seperti ini bagaimana?'. Video diperlihatkan ke ustaz, (dijawab) 'astaghfirullah ini tidak benar'," kata Sunan.
Akhirnya, VRK bersama kuasa hukumnya melaporkan AKS ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.
Video dugaan penistaan agama Dalam video yang Kompas.com terima, AKS sedang mengenakan kaus abu-abu dan sarung biru.
Ia berdiri di atas sajadah.
Sementara kitab suci berada di dekat kakinya.
Baca juga: Dilaporkan Istri karena Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Kisaran Diberhentikan
"Bismillahirahmanirahim, ya Allah, demi engkau ya Allah. Aku tidak ada hubungan apapun dengan wanita apapun," kata AKS.
Sementara itu, VKR yang berada di belakang kamera menjawabnya dengan menanyakan nama perempuan yang dicurigainya.
Bahkan, ia menyebutkan profesi perempuan tersebut yang merupakan seorang dokter.
Namun, AKS tetap mengelak.
"Hamba tidak ada hubungan dan hamba tidak pernah berbuat nista dan zina ya Allah," jawab AKS.
Ketika ditanya soal berhubungan lewat telepon setiap hari, AKS mengaku tidak pernah.
"Mohon maaf ya Allah, sebagai saksinya ya Allah. Aku menginjak Al-Qur'an demi-Mu ya, bismillahirahmanirahim," tutur AKS. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pejabat Kemenhub Dilaporkan Istrinya ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama"
| Terbukti Selingkuh, Kabid di Majalengka Direkomendasikan Turun Jabatan 12 Bulan |
|
|---|
| Viral, ASN di Bengkulu Injak-injak Al Quran Dalih Gara-gara Dituduh Selingkuh, Berujung Minta Maaf |
|
|---|
| Viral Ajudan Bupati Purwakarta Digerebek Istri saat Bareng Wanita Lain, Kini Dikembalikan Om Zein |
|
|---|
| Kronologi Lengkap Hubungan Gelap Pejabat Majalengka E versi Wanita Y: Diblokir usai Hamil |
|
|---|
| Skandal Pejabat Majalengka, Wanita Y: Saya Dikontrakkan Rumah agar Tak Perlu ke Hotel Saat Bertemu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pengacara-Sunan-Kalijaga-kedua-dari-kanan-Kementerian-Perhubungan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.