Berita Viral
Klarifikasi Polda Bali dan Imigrasi soal Viral WNA Rusia Ngaku Dideportasi usai Ungkap Kasus Narkoba
Beredar video rekaman Warga Negara Asing (WNA) asal Runia mengaku dideportasi setelah membantu polisi bongkar kasus narkoba.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Beredar video rekaman Warga Negara Asing (WNA) asal Runia mengaku dideportasi setelah membantu polisi bongkar kasus narkoba.
WNA Rusia itu bernama Artem Kotukhov.
Dalam video yang viral sejak Rabu (15/5/2024) itu Artem Kotukhov mengaku dirinya dideportasi pihak Imigrasi Bali.
Baca juga: Viral Petugas Dishub Medan Diduga Palak Penjual Martabak, Kadishub Klarifikasi: Tidak Serendah Itu
Ia mengatakan, dirinya dideportasi setelah membantu kepolisian dalam menguak kasus mafia narkoba besar di Bali.
Padahal, Kotukhov mengklaim memiliki dokumen pribadi lengkap dan sah untuk tinggal di Indonesia, termasuk SKCK dari Mabes Polri.
Kotukhov menuturkan, ia rindu dengan Indonesia, terutama keluarga dari istrinya yang merupakan orang Indonesia.
“Maka dari itu, ia memohon agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak imigrasi tersebut. Ia juga mengatakan bahwa ia cinta Indonesia, rindu, dan ingin segera kembali mendapat ijin tinggal di Indonesia,” bunyi keterangan dalam unggahan.
Polda Bali beri penjelasa
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra pada Selasa (14/5/2024).
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, WNA Rusia itu diketahui telah dua kali dideportasi oleh Imigrasi.
Deportasi pertama pada tahun 2020 lantaran WNA Rusia itu tidak memiliki dokumen resmi tinggal di Bali.
"Kemudian tahun 2021 dia kembali datang ke Bali dan dideportasi untuk kedua kalinya. Hal itu karena dokumen atau administrasi sebagai WNA tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Bali,” kata Jansen, Rabu (15/5/2024), dikutip dari Kompas.com.
Klaim ungkap kasus narkoba
Sedangkan soal klaim Artem membantu kepolisian mengungkap kasus narkoba di Bali, Jansen menyebut itu hanya pengakuan sepihak.
Selain itu, Jansen menyampaikan, meski Artem mengaku banyak membantu polisi, bukan menjadi jaminan mendapatkan perlakuan khusus di Bali.
“Semua orang dan siapapun yang tinggal di Indonesia, wajib hukumnya mematuhi semua peraturan hukum yang berlaku,” terang Jansen.
Oleh karena itu, pihaknya mendukung tindakan tegas Imigrasi menindak WNA yang melanggar hukum atau tidak patuh terhadap aturan hukum di Indonesia, khususnya di Bali.
Jansen berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan sepihak dari Artem di video tersebut.
Baca juga: Sosok Mahyuddin Mantan Sekdes di Konawe Viral Nekat Tarik Presiden Jokowi, Curhat Merasa Dizalimi
Penjelasan Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kemenkumham mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun Instagramnya, Selasa (14/5/2024).
Disebutkan bahwa WNA Rusia bernama Artem Kotukhov, Artem dideportasi Imigrasi Denpasar pada 25 Juni 2023 karena melanggar pasal 71 huruf a dan 75 ayat (1) UU Kemigrasian.
Adapun Pasal 71 huruf a berbunyi sebagai berikut:
“Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat.”
Sementara Pasal 75 ayat (1) dijelaskan bahwa:
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.”
Ditemukan dokumen palsu dan pistol
Tak hanya itu, berdasarkan hasil penyelidkan, Artem berpotensi bisa mengancam keamanan negara Indonesia.
Petugas Imigrasi menemukan barang bukti beberapa dokumen yang diduga palsu.
Dalam video di unggahan itu, terlihat sejumlah barang bukti mulai dari dompet, ponsel, paspor Rusia, hingga senjata api jenis pistol.
Terkait klaim Artem menjadi informan kepolisian dalam kasus narkoba di Bali, pihak Imigrasi mengatakan, informasi tersebut hoaks dan telah dikonfirmasi Polda Bali.
“Pejabat Imigrasi memiliki kewenangan melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di wilayah indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, dalam unggahan itu.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Viral Video Perundungan Anak SMP di Pangandaran, Durasi 48 Detik, Polisi Panggil Saksi |
![]() |
---|
Pilu Ramisih, Punya Anak PNS tapi Telantar di Kandang Sapi, Anak Ogah Rawat karena Takut Istri |
![]() |
---|
Fakta-fakta Film Animasi Merah Putih: One For All Senilai Rp6,7 Miliar yang Viral Tuai Kritikan |
![]() |
---|
Sosok Pemobil yang Viral Ngaku Aparat dan Bawa Pistol di Tangsel Ternyata Jaksa, Kejagung Minta Maaf |
![]() |
---|
Sosok Ismanto Tukang Jahit Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar, Kantor Pajak Klarifikasi Beber Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.