Berita Viral

Klarifikasi Polda Bali dan Imigrasi soal Viral WNA Rusia Ngaku Dideportasi usai Ungkap Kasus Narkoba

Beredar video rekaman Warga Negara Asing (WNA) asal Runia mengaku dideportasi setelah membantu polisi bongkar kasus narkoba.

Instagram
Beredar video rekaman Warga Negara Asing (WNA) asal Runia mengaku dideportasi setelah membantu polisi bongkar kasus narkoba. 

“Semua orang dan siapapun yang tinggal di Indonesia, wajib hukumnya mematuhi semua peraturan hukum yang berlaku,” terang Jansen.

Oleh karena itu, pihaknya mendukung tindakan tegas Imigrasi menindak WNA yang melanggar hukum atau tidak patuh terhadap aturan hukum di Indonesia, khususnya di Bali.

Jansen berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan sepihak dari Artem di video tersebut.

Baca juga: Sosok Mahyuddin Mantan Sekdes di Konawe Viral Nekat Tarik Presiden Jokowi, Curhat Merasa Dizalimi

Penjelasan Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kemenkumham mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun Instagramnya, Selasa (14/5/2024).

Disebutkan bahwa WNA Rusia bernama Artem Kotukhov, Artem dideportasi Imigrasi Denpasar pada 25 Juni 2023 karena melanggar pasal 71 huruf a dan 75 ayat (1) UU Kemigrasian.

Adapun Pasal 71 huruf a berbunyi sebagai berikut:

“Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat.”
Sementara Pasal 75 ayat (1) dijelaskan bahwa:

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.”

Ditemukan dokumen palsu dan pistol

Tak hanya itu, berdasarkan hasil penyelidkan, Artem berpotensi bisa mengancam keamanan negara Indonesia.

Petugas Imigrasi menemukan barang bukti beberapa dokumen yang diduga palsu.

Dalam video di unggahan itu, terlihat sejumlah barang bukti mulai dari dompet, ponsel, paspor Rusia, hingga senjata api jenis pistol.

Terkait klaim Artem menjadi informan kepolisian dalam kasus narkoba di Bali, pihak Imigrasi mengatakan, informasi tersebut hoaks dan telah dikonfirmasi Polda Bali.

“Pejabat Imigrasi memiliki kewenangan melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di wilayah indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, dalam unggahan itu.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved