Tidak Dipungut Biaya, Begini Cara Aman Ajukan Klaim JHT

Pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, website lapakasik atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Editor: Siti Fatimah
istimewa
Ilustrasi pelayanan peserta 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso menghimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. (Rabu, 15/5/2024)

“Kami menghimbau kepada para peserta agar dalam pengajuan klaim khususnya JHT tidak menggunakan calo.  Gunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.  Pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, website lapakasik atau datang langsung ke kantor cabang terdekat. Pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan gratis tidak dipungut biaya apapun.” kata Feisal dalam keterangan resminya.

Baca juga: Tak Hanya untuk Pengajuan Klaim JHT, Ini Manfaat Lain Aplikasi JMo

Feisal menjelasakan, BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim melalui aplikasi JMO, atau dengan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Selain itu, pengajuan klaim juga bisa dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Baca juga: JMO, Solusi untuk Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua

“Dengan adanya inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan, semuanya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta, sehingga  mencegah peserta menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaimnya. Untuk mendapatkan informasi resmi, dapat menghubungi call center 175 atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.” tutup Feisal.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved