Dua Begal Rampas Tas Pasangan Suami Istri di Bandung Barat, Dihajar Warga, Lalu Ditangkap Polisi

Kedua pelaku melarikan diri dan korban melakukan pengejaran sambil berteriak telah terjadi pembegalan sehingga kejadian tersebut diketahui oleh warga.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Hermawan Aksan
Istimewa
Begal yang merampas tas pasangan suami istri di Jalan Raya Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan babak belur dihajar warga, Selasa (14/5/2024) malam, sudah diamankan polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Dua begal bergolok merampas tas pengendara motor di Jalan Raya Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), hingga akhirnya babak belur dihajar warga, Selasa (14/5/2024) malam.

Dua pelaku berinisial AH alias Kabla (23) dan A (20) itu beraksi sekitar pukul 20.00 WIB hingga akhirnya mereka diamankan polisi dan saat ini keduanya sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Padalarang.

Kapolsek Padalarang AKP Kusmawan mengatakan, aksi pembegalan itu bermula saat korban yang merupakan pasangan suami istri mengendarai sepeda motor dari arah Padalarang menuju ke Cipatat atau dari arah timur ke barat.

"Saat di lokasi kejadian (Ciburuy) pelaku merampas tas korban, lalu sempat terjadi tarik-menarik hingga akhirnya pelaku berhasil membawa tas korban," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Padalarang, Rabu (15/5/2024).

Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dan korban melakukan pengejaran sambil berteriak telah terjadi pembegalan sehingga kejadian tersebut diketahui oleh warga dan pengendara yang lain.

"Kemudian di situ pelaku sempat bentrok (dengan warga) dan pelaku langsung mengacungkan senjata tajam berupa golok sambil tetap melarikan diri," kata Kusmawan.

Ia mengatakan, aksi pelarian pelaku berakhir di daerah Tagog Apu Padalarang, tepatnya di Stasiun Cilame, karena berhasil diamankan warga setempat dengan barang bukti tas berisi uang, ponsel, dokumen penting, golok, dan sepeda motor.

"Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan. Barang bukti juga kami amankan sehingga mereka terbukti melakukan tindak pidana," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku begal berinisial AH tersebut merupakan residivis yang pernah melakukan beberapa kali aksi kejahatan yang sama di sejumlah tempat.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara," ujar Kusmawan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved